Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang mahram (orang yang haram dinikahi) karena hubungan persusuan (radha'ah). Nabi ﷺ menolak menikahi Durrah binti Abu Salamah karena beliau dan Abu Salamah (ayah Durrah) pernah disusui oleh wanita yang sama, yaitu Thuwaibah. Maka Durrah menjadi keponakan beliau dari persusuan, sehingga haram dinikahi. Hadits ini juga menunjukkan bahwa hukum mahram karena persusuan sama seperti mahram karena nasab (keturunan).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab An-Nafaqah, Bab Para Penyusui dari Para Budak dan Selainnya, no. 5372.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Ar-Radha', no. 1449, dengan redaksi yang hampir sama.
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَحَرَائِمُكُمُ الَّتِي أَرْضَعْنَ مِنْكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
"Dan ibu-ibu yang menyusui kalian, dan saudara-saudara perempuan kalian dari persusuan." (QS. An-Nisa' [4]: 23)
Ayat ini menegaskan bahwa wanita yang menyusui kita menjadi mahram (haram dinikahi), demikian pula anak perempuan dari wanita yang menyusui kita (saudara sesusuan).
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa anak perempuan dari saudara sesusuan (keponakan sesusuan) juga haram dinikahi, sebagaimana keponakan dari nasab. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa hukum mahram karena persusuan sama dengan mahram karena nasab dalam hal keharaman menikah.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Mahram karena persusuan mengikuti mahram karena nasab
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj (Syarah Shahih Muslim) menjelaskan bahwa seluruh wanita yang haram dinikahi karena nasab, maka haram pula karena persusuan, kecuali beberapa pengecualian yang disebutkan para ulama. Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
"Diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena nasab (keturunan)." (HR. Al-Bukhari no. 2645, Muslim no. 1447, dari Aisyah radhiyallahu 'anha)
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa Durrah binti Abu Salamah adalah putri saudara beliau dari persusuan. Karena Abu Salamah (suami Ummu Salamah sebelumnya) adalah saudara sesusuan Nabi ﷺ—keduanya pernah disusui oleh Thuwaibah—maka Durrah adalah keponakan beliau dari persusuan. Sebagaimana keponakan dari nasab haram dinikahi, demikian pula keponakan dari persusuan.
2. Anak tiri yang bukan dari istri yang digauli
Nabi ﷺ bersabda: "Demi Allah, jika dia bukan anak tiriku di bawah tanggunganku, dia tidak halal bagiku." Ini menunjukkan bahwa anak tiri yang ibunya telah digauli oleh suami barunya, maka anak tersebut haram dinikahi oleh suami ibunya. Allah ﷻ berfirman:
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ
"Dan anak-anak tiri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri-istri yang telah kalian gauli." (QS. An-Nisa' [4]: 23)
Namun dalam kasus ini, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa keharaman menikahi Durrah bukan karena status anak tiri, tetapi karena hubungan persusuan. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada sebab lain yang mengharamkan, Nabi ﷺ tetap menyebutkan sebab yang paling kuat dan jelas.
3. Keutamaan Ummu Habibah dan adabnya
Ummu Habibah radhiyallahu 'anha menawarkan saudaranya untuk dinikahi Nabi ﷺ dengan niat yang tulus—bukan karena cemburu buta, tetapi karena ingin berbagi kebaikan dengan saudaranya. Ini menunjukkan akhlak mulia para istri Nabi ﷺ yang saling mencintai dan mengutamakan kebaikan.
4. Hikmah larangan menawarkan wanita yang haram dinikahi
Nabi ﷺ bersabda: "Maka janganlah kalian tawarkan kepadaku putri-putri dan saudara-saudara kalian." Ini adalah adab bagi umatnya agar tidak menawarkan pernikahan dengan orang yang haram dinikahi, karena hal itu bisa menimbulkan fitnah dan kebingungan.
5. Kisah Thuwaibah dan Abu Lahab
Dalam riwayat ini disebutkan bahwa Thuwaibah adalah budak yang dimerdekakan oleh Abu Lahab. Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Abu Lahab memerdekakan Thuwaibah ketika ia mengabarkan kelahiran Nabi ﷺ. Meskipun Abu Lahab adalah musuh Islam, Allah memberikan balasan kebaikan kepadanya karena perbuatan baiknya ini—sebagaimana disebutkan dalam riwayat bahwa siksaannya diringankan pada hari Senin karena memerdekakan Thuwaibah yang menyusui Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa kebaikan sekecil apa pun tidak hilang di sisi Allah, meskipun pelakunya bukan seorang mukmin.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma ditanya tentang hukum menikahi wanita yang pernah disusui oleh saudara perempuannya, beliau menjawab dengan tegas bahwa hal itu haram, karena Rasulullah ﷺ bersabda: "Diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena nasab." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami bahwa hukum persusuan ini bukan sekadar aturan formal, tetapi merupakan syariat yang harus dijaga dengan ketelitian. Bahkan para ulama setelahnya, seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, menegaskan bahwa mahram karena persusuan berlaku selama susuan tersebut terjadi dalam masa menyusui (sebelum anak berusia dua tahun) dan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Kesimpulan Praktis
- Mahram karena persusuan sama seperti mahram karena nasab—wanita yang haram dinikahi karena nasab, haram pula karena persusuan.
- Hati-hati dalam masalah persusuan—jika ragu apakah seseorang pernah disusui oleh wanita tertentu, maka sebaiknya tidak menikah dengannya untuk kehati-hatian, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama.
- Adab menawarkan pernikahan—jangan menawarkan seseorang yang haram dinikahi, dan niatkanlah kebaikan dalam urusan pernikahan.
- Kebaikan sekecil apa pun tetap dibalas Allah—seperti kisah Abu Lahab yang diringankan siksaannya karena memerdekakan Thuwaibah, meskipun ia kafir.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.