Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits tidak ditemukan

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 5344 - Kitab Kitab Talak

Sekarang hadits.id sudah merujuk kepada data sunnah.com. Data lebih valid, insya Allah

Bab: Dan orang-orang yang meninggal di antara kalian dan meninggalkan istri-istri

حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، أَخْبَرَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ، حَدَّثَنَا شِبْلٌ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، ‏{‏وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا‏}‏ قَالَ كَانَتْ هَذِهِ الْعِدَّةُ تَعْتَدُّ عِنْدَ أَهْلِ زَوْجِهَا وَاجِبًا، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ‏{‏وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ‏}‏ قَالَ جَعَلَ اللَّهُ لَهَا تَمَامَ السَّنَةِ سَبْعَةَ أَشْهُرٍ وَعِشْرِينَ لَيْلَةً وَصِيَّةً إِنْ شَاءَتْ سَكَنَتْ فِي وَصِيَّتِهَا، وَإِنْ شَاءَتْ خَرَجَتْ، وَهْوَ قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى ‏{‏غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ‏}‏ فَالْعِدَّةُ كَمَا هِيَ، وَاجِبٌ عَلَيْهَا، زَعَمَ ذَلِكَ عَنْ مُجَاهِدٍ‏.‏ وَقَالَ عَطَاءٌ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ نَسَخَتْ هَذِهِ الآيَةُ عِدَّتَهَا عِنْدَ أَهْلِهَا، فَتَعْتَدُّ حَيْثُ شَاءَتْ، وَقَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى ‏{‏غَيْرَ إِخْرَاجٍ‏}‏‏.‏ وَقَالَ عَطَاءٌ إِنْ شَاءَتِ اعْتَدَّتْ عِنْدَ أَهْلِهَا، وَسَكَنَتْ فِي وَصِيَّتِهَا، وَإِنْ شَاءَتْ خَرَجَتْ لِقَوْلِ اللَّهِ ‏{‏فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ‏}‏‏.‏ قَالَ عَطَاءٌ ثُمَّ جَاءَ الْمِيرَاثُ فَنَسَخَ السُّكْنَى، فَتَعْتَدُّ حَيْثُ شَاءَتْ، وَلاَ سُكْنَى لَهَا‏.‏

Diriwayatkan dari Mujahid: (tentang Ayat): 'Jika salah satu dari kalian meninggal dan meninggalkan istri-istri,' Itu adalah masa 'Iddah yang harus dilalui oleh janda di rumah suaminya yang telah meninggal. Kemudian Allah menurunkan: Dan orang-orang yang meninggal di antara kalian dan meninggalkan istri-istri harus mewasiatkan untuk istri-istri mereka pemeliharaan selama satu tahun dan tempat tinggal tanpa mengeluarkan mereka, tetapi jika mereka pergi, tidak ada dosa bagi kalian atas apa yang mereka lakukan dari diri mereka sendiri, selama itu adalah hal yang terhormat (yaitu pernikahan yang sah). Mujahid berkata: Allah telah memerintahkan bahwa seorang janda berhak tinggal selama tujuh bulan dan dua puluh hari dengan kerabat suaminya melalui wasiat suaminya agar ia menyelesaikan masa satu tahun (Iddah). Namun, janda berhak tinggal di periode tambahan itu atau keluar dari rumah suaminya seperti yang ditunjukkan oleh pernyataan Allah: 'Tetapi jika mereka pergi, tidak ada dosa bagi kalian,...' Ibn 'Abbas berkata: Ayat di atas telah membatalkan perintah untuk menjalani masa 'Iddah di rumah suaminya yang telah meninggal, sehingga ia dapat menjalani masa 'Iddah di mana pun ia mau. Dan Allah berfirman: 'Tanpa mengeluarkan mereka.' 'Ata berkata: Jika ia mau, ia dapat menjalani masa 'Iddah di rumah suaminya, dan tinggal di sana sesuai dengan wasiat (suaminya), dan jika ia mau, ia dapat keluar (dari rumah suaminya) seperti yang Allah katakan: 'Tidak ada dosa bagi kalian atas apa yang mereka lakukan dari diri mereka sendiri.' 'Ata menambahkan: Kemudian ayat-ayat warisan diturunkan dan perintah tempat tinggal (untuk janda) dibatalkan, dan ia dapat menjalani masa 'Iddah di mana pun ia mau, dan ia tidak lagi berhak untuk diakomodasi oleh keluarga suaminya.

☝️ Salin kutipan hadits diatas

Donasi operasional website

Rp 10,000

QRIS

Rp 30,000

QRIS

Rp 50,000

QRIS

Rp 100,000

QRIS

Rp 1,000,000

QRIS

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.