Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang hukum li'an (saling bersumpah antara suami-istri ketika suami menuduh istrinya berzina). Dalam hadits ini, Nabi ﷺ memisahkan pasangan tersebut dan menetapkan bahwa anak yang dituduhkan bukan dari suaminya itu dinasabkan kepada ibunya saja. Ini adalah keputusan Nabi ﷺ yang menjadi dasar hukum syariat tentang nasab anak hasil li'an.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Shahih-nya pada Kitab Talak, Bab Anak Mengikuti Ibu Dalam Kasus Lian (no. 5315).
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar." (QS. An-Nur [24]: 6)
Ayat ini adalah dasar disyariatkannya li'an. Kemudian pada ayat berikutnya (ayat 7-9) dijelaskan sumpah kelima dan konsekuensinya.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib, Al-Hasan al-Bashri, dan Qatadah menjelaskan bahwa li'an adalah cara Allah menyelesaikan tuduhan zina tanpa saksi. Adapun Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits ini dari Nafi' dari Ibnu Umar, dan beliau menjadikannya dasar bahwa anak hasil li'an dinasabkan kepada ibunya.
Penjelasan Rinci
1. Makna Li'an
Li'an secara bahasa berarti "saling melaknat". Secara istilah, li'an adalah sumpah yang diucapkan suami-istri di hadapan hakim/pemimpin ketika suami menuduh istrinya berzina tetapi tidak memiliki saksi. Suami bersumpah empat kali bahwa tuduhannya benar, lalu sumpah kelima bahwa laknat Allah menimpanya jika ia berdusta. Istri kemudian membalas dengan empat kali sumpah bahwa suaminya dusta, lalu sumpah kelima bahwa murka Allah menimpanya jika suaminya benar.
2. Keputusan Nabi ﷺ dalam Hadits Ini
Dalam hadits ini, setelah terjadi li'an, Nabi ﷺ mengambil tiga keputusan:
- Memisahkan pasangan tersebut — ini menunjukkan bahwa li'an menyebabkan perceraian permanen antara suami-istri. Mereka tidak boleh bersatu kembali selamanya.
- Menetapkan anak itu hanya milik ibunya — artinya nasab anak tersebut tidak dihubungkan kepada suami yang melakukan li'an, melainkan kepada ibunya. Anak tersebut tetap dinasabkan kepada ibunya dan keluarga ibunya.
- Menolak nasab anak dari suami — karena suami telah bersumpah bahwa anak itu bukan darinya.
3. Pemahaman Ulama
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa anak hasil li'an dinasabkan kepada ibunya, dan tidak ada hubungan waris antara anak tersebut dengan laki-laki yang melakukan li'an. Beliau juga menjelaskan bahwa keputusan Nabi ﷺ ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama.
Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa li'an adalah salah satu bentuk keadilan syariat dalam menyelesaikan masalah rumah tangga yang sangat pelik. Beliau menekankan bahwa keputusan Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa syariat tidak membiarkan persoalan menggantung tanpa penyelesaian.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in menjelaskan bahwa hikmah li'an adalah untuk menjaga kehormatan keluarga dan menghindari tuduhan tanpa bukti. Beliau juga menegaskan bahwa anak hasil li'an tidak boleh dinasabkan kepada laki-laki yang melakukan li'an, karena Nabi ﷺ telah memutuskannya.
4. Hikmah Syariat
Syariat menetapkan li'an sebagai jalan keluar bagi suami yang melihat atau yakin istrinya berzina tetapi tidak memiliki saksi. Ini adalah rahmat Allah agar masalah tidak berlarut-larut dan kehormatan keluarga terjaga. Namun, konsekuensinya berat — perceraian permanen dan pemutusan nasab anak — agar orang tidak mudah menuduh tanpa dasar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib — salah seorang ulama tabi'in yang paling utama — pernah ditanya tentang hukum anak hasil li'an. Beliau menjawab: "Anak itu dinasabkan kepada ibunya, dan ia adalah anak zina menurut suami yang melakukan li'an, tetapi ia tetap saudara bagi anak-anak ibunya yang lain." Kemudian beliau menyebutkan bahwa keputusan ini berdasarkan hadits Ibnu Umar yang kita bahas ini.
Hikmah dari kisah ini: para ulama sejak zaman tabi'in telah memahami dan mengamalkan keputusan Nabi ﷺ ini tanpa mempersoalkannya. Mereka menerima dengan penuh kepatuhan karena ini adalah ketetapan Rasulullah ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Li'an adalah syariat Allah untuk menyelesaikan tuduhan zina tanpa saksi.
- Konsekuensi li'an adalah perceraian permanen antara suami-istri.
- Anak hasil li'an dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada laki-laki yang melakukan li'an.
- Tidak boleh bagi laki-laki yang melakukan li'an untuk mengaku anak tersebut sebagai anaknya setelah ia bersumpah.
- Hikmahnya adalah menjaga kehormatan keluarga dan menegakkan keadilan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.