Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukum Islam tentang wanita musyrik yang berhijrah ke Madinah, serta budak yang ikut berhijrah. Intinya: wanita musyrik dari pihak yang berperang tidak boleh dinikahi sampai ia melewati satu kali haid dan suci, untuk memastikan rahimnya bersih dari kehamilan. Jika suaminya menyusul berhijrah sebelum ia menikah lagi, maka ia dikembalikan kepada suaminya. Adapun budak yang berhijrah, mereka menjadi merdeka. Namun jika budak itu berasal dari pihak yang memiliki perjanjian damai, maka budak tersebut tidak dikembalikan, tetapi harganya dibayarkan kepada pemiliknya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Talak, Bab "Nikahnya Orang yang Memeluk Islam dari Perempuan Musyrik dan Masa Idahnya", no. 5286, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Ayat yang terkait dengan pembahasan ini adalah firman Allah Ta'ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu menguji mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka benar-benar beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami) orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar mereka. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir." (QS. Al-Mumtahanah [60]: 10)
Dalam menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan perjanjian Hudaibiyah, dan di dalamnya Allah memerintahkan agar wanita mukmin yang berhijrah tidak dikembalikan kepada suami-suami mereka yang kafir, dan para suami tersebut diberi ganti mahar yang telah mereka bayarkan. Adapun masa idah yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas ini adalah untuk memastikan kekosongan rahim, sebagaimana dipahami oleh para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa hukum penting:
Pertama: Pembagian kaum musyrik menjadi dua golongan. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menjelaskan bahwa pada masa Nabi ﷺ, orang-orang musyrik terbagi menjadi dua: (1) Ahlu Harb yaitu pihak yang memerangi kaum Muslimin, dan (2) Ahlu 'Ahd yaitu pihak yang memiliki perjanjian damai dengan kaum Muslimin. Pembagian ini penting karena menentukan hukum yang berbeda bagi wanita dan budak yang berhijrah dari masing-masing golongan.
Kedua: Hukum wanita musyrik yang berhijrah. Jika seorang wanita dari golongan Ahlu Harb (yang memerangi Islam) berhijrah ke Madinah, maka ia tidak boleh dinikahi oleh kaum Muslimin sampai ia melewati satu kali haid dan suci. Ini adalah bentuk istibra' (pembersihan rahim) untuk memastikan bahwa ia tidak sedang hamil dari suaminya yang kafir. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa masa satu kali haid ini adalah ukuran minimal untuk memastikan kekosongan rahim, dan ini merupakan pendapat jumhur ulama.
Ketiga: Jika suaminya menyusul berhijrah. Apabila suami dari wanita tersebut kemudian ikut berhijrah dan masuk Islam sebelum sang istri menikah dengan orang lain, maka wanita itu dikembalikan kepadanya. Ini menunjukkan bahwa keislaman tidak memutuskan ikatan pernikahan yang sah selama keduanya sama-sama masuk Islam. Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menjelaskan bahwa jika suami-istri sama-sama masuk Islam, maka pernikahan mereka tetap sah dan tidak perlu diperbarui.
Keempat: Hukum budak yang berhijrah. Jika seorang budak dari golongan Ahlu Harb berhijrah ke Madinah, maka ia menjadi merdeka secara otomatis. Ini adalah kemuliaan dari Islam bagi mereka yang meninggalkan negeri kekafiran demi agama Allah. Namun jika budak tersebut berasal dari golongan Ahlu 'Ahd (yang memiliki perjanjian), maka ia tidak dikembalikan kepada pemiliknya, tetapi pemiliknya harus diberi ganti harga budak tersebut. Ini untuk menjaga perjanjian yang telah disepakati, karena Islam sangat menjaga komitmen dan perjanjian selama pihak lain juga menjaganya.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa perbedaan perlakuan antara budak dari Ahlu Harb dan Ahlu 'Ahd ini menunjukkan keadilan syariat: budak dari pihak yang memerangi tidak dikembalikan karena tidak ada ikatan perjanjian yang harus dijaga, sedangkan budak dari pihak yang berdamai dikembalikan nilainya (harganya) agar tidak terjadi pelanggaran perjanjian dan tidak merugikan pihak lain secara zalim.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan radhiyallahu 'anha adalah salah satu contoh wanita yang berhijrah karena Allah. Ia sebelumnya menikah dengan Ubaidullah bin Jahsy yang kemudian murtad dan berpindah agama menjadi Nasrani di negeri Habasyah. Ummu Habibah tetap teguh memeluk Islam meskipun suaminya meninggalkannya. Ketika masa idahnya selesai, Rasulullah ﷺ menikahinya melalui perantara Raja Najasyi yang mengirim utusan untuk meminangnya atas nama Nabi ﷺ. Kisah ini menunjukkan bagaimana Islam memuliakan wanita yang berhijrah karena Allah dan menjaga kehormatan mereka dengan aturan idah yang indah. Dari kisah ini kita belajar bahwa Allah tidak pernah menyia-nyiakan orang-orang yang berhijrah dan berjuang di jalan-Nya, sebagaimana firman-Nya: "Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak." (QS. An-Nisa' [4]: 100).
Kesimpulan Praktis
- Islam sangat menjaga kehormatan wanita dan keturunan, sehingga wanita yang berhijrah dari negeri kafir tidak boleh dinikahi sampai dipastikan rahimnya bersih dari kehamilan.
- Pernikahan yang sah tidak otomatis batal dengan perbedaan agama, selama keduanya sama-sama masuk Islam maka pernikahan tetap berlanjut.
- Islam sangat memuliakan para budak yang berhijrah karena Allah, hingga mereka menjadi merdeka.
- Islam sangat menjaga perjanjian dan komitmen, bahkan terhadap pihak yang berbeda agama, selama mereka tidak mengkhianati perjanjian tersebut.
- Hijrah karena Allah adalah amalan yang mulia dan memiliki ganjaran besar, baik di dunia maupun di akhirat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.