Bab Siapa yang Mengatakan Tidak Ada Pernikahan Kecuali dengan Wali
حَدَّثَنَا يَحْيَى، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، {وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللاَّتِي لاَ تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ}. قَالَتْ هَذَا فِي الْيَتِيمَةِ الَّتِي تَكُونُ عِنْدَ الرَّجُلِ، لَعَلَّهَا أَنْ تَكُونَ شَرِيكَتَهُ فِي مَالِهِ، وَهْوَ أَوْلَى بِهَا، فَيَرْغَبُ أَنْ يَنْكِحَهَا، فَيَعْضُلَهَا لِمَالِهَا، وَلاَ يُنْكِحَهَا غَيْرَهُ، كَرَاهِيَةَ أَنْ يَشْرَكَهُ أَحَدٌ فِي مَالِهَا.
Dari Aisyah: (adapun ayat): 'Dan tentang apa yang dibacakan kepada kalian dalam kitab, tentang anak yatim perempuan yang tidak kalian berikan bagian yang ditentukan dan kalian inginkan untuk menikahi mereka.' (4.127) Ayat ini tentang anak yatim perempuan yang berada di bawah perwalian seorang laki-laki yang bersamanya ia berbagi harta, dan dia lebih berhak atasnya (daripada siapa pun) tetapi tidak ingin menikahinya, sehingga ia menghalanginya untuk menikah dengan orang lain, agar ia tidak berbagi harta dengan orang lain.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
