Bab Hal yang Diharamkan dari Menjadi Mandul dan Kastrasi
Shahih
وَقَالَ أَصْبَغُ أَخْبَرَنِي ابْنُ وَهْبٍ، عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي رَجُلٌ شَابٌّ وَأَنَا أَخَافُ عَلَى نَفْسِي الْعَنَتَ وَلاَ أَجِدُ مَا أَتَزَوَّجُ بِهِ النِّسَاءَ، فَسَكَتَ عَنِّي، ثُمَّ قُلْتُ مِثْلَ ذَلِكَ، فَسَكَتَ عَنِّي ثُمَّ قُلْتُ مِثْلَ ذَلِكَ، فَسَكَتَ عَنِّي ثُمَّ قُلْتُ مِثْلَ ذَلِكَ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ " يَا أَبَا هُرَيْرَةَ جَفَّ الْقَلَمُ بِمَا أَنْتَ لاَقٍ، فَاخْتَصِ عَلَى ذَلِكَ أَوْ ذَرْ ".
Diriwayatkan dari Abu Huraira: Saya berkata, "Wahai Rasulullah! Saya seorang pemuda dan saya takut bahwa saya mungkin melakukan perbuatan zina dan saya tidak mampu untuk menikah." Dia tetap diam, kemudian saya mengulangi pertanyaan saya sekali lagi, tetapi dia tetap diam. Saya mengulangi yang sama (untuk ketiga kalinya) dan dia tetap diam. Kemudian saya mengulangi pertanyaan saya (untuk keempat kalinya), dan hanya kemudian Nabi berkata, "Wahai Abu Huraira! Pena telah kering setelah menulis apa yang akan kamu hadapi. Jadi (tidak masalah apakah kamu) mengkastrasi dirimu atau tidak."