Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5076 tentang Larangan mengebiri diri karena takdir telah ditetapkan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah jawaban Nabi ﷺ kepada Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang masih muda dan belum mampu menikah, sehingga ia khawatir terjerumus ke dalam zina. Nabi ﷺ tidak membolehkan untuk mengebiri diri, tetapi beliau mengajarkan bahwa takdir telah ditetapkan, dan yang terbaik adalah menjaga kesucian diri dengan cara yang halal, yaitu berpuasa atau menikah ketika mampu. Hadits ini juga menunjukkan bahwa kastrasi (mengebiri) diri sendiri adalah perbuatan yang terlarang dalam Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pernikahan, Bab "Hal yang Diharamkan dari Menjadi Mandul dan Kastrasi", no. 5076, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

(QS. Al-Isra' [17]: 32)

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Al-Hasan al-Bashri, serta para imam madzhab seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, sepakat bahwa mengebiri diri (kastrasi) untuk menghilangkan syahwat adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Ini berdasarkan larangan Nabi ﷺ dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang kaum muslimin untuk mengebiri diri mereka.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

1. Konteks dan Latar Belakang Hadits

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu adalah seorang pemuda yang belum mampu menikah karena tidak memiliki harta (mahar dan nafkah). Ia khawatir dirinya akan terjerumus ke dalam zina karena dorongan syahwat yang kuat. Ia bertanya kepada Nabi ﷺ sebanyak tiga kali, dan Nabi ﷺ diam. Kemudian pada pertanyaan keempat, beliau menjawab dengan jawaban yang singkat namun penuh makna.

2. Makna "Pena Telah Kering"

Ucapan Nabi ﷺ: "Jaffal qalamu bima anta laaqin" (Pena telah kering dengan apa yang akan engkau hadapi) bermakna bahwa segala sesuatu yang akan terjadi pada diri seseorang telah ditulis oleh Allah di Lauhul Mahfuzh. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Jami'ul 'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa ini adalah pengajaran tentang qadha dan qadar, bahwa rezeki, jodoh, dan ajal seseorang telah ditentukan. Oleh karena itu, mengebiri diri tidak akan mengubah takdir Allah.

3. Hukum Kastrasi (Mengebiri Diri)

Para ulama sepakat bahwa mengebiri diri sendiri atau orang lain adalah haram. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak, baik untuk tujuan menghilangkan syahwat maupun tujuan lainnya. Ini termasuk mengubah ciptaan Allah dan merupakan tindakan yang kejam serta berbahaya bagi kesehatan.

4. Solusi yang Diajarkan Nabi ﷺ

Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu (secara finansial dan fisik) untuk menikah, maka menikahlah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah perisai baginya."

(HR. Al-Bukhari no. 5066 dan Muslim no. 1400)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa puasa adalah solusi terbaik bagi pemuda yang belum mampu menikah, karena puasa dapat melemahkan syahwat dan menguatkan ketakwaan.

5. Pelajaran tentang Adab Bertanya

Nabi ﷺ diam ketika Abu Hurairah bertanya, bukan karena beliau tidak mendengar, tetapi untuk memberikan kesempatan berpikir dan menunjukkan bahwa jawaban ini sangat penting. Imam Al-Bukhari meletakkan hadits ini dalam bab tentang larangan kastrasi, menunjukkan bahwa inti jawaban Nabi ﷺ adalah larangan melakukan perbuatan tersebut.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib — seorang ulama besar tabi'in — ketika ditanya tentang hukum seseorang yang ingin mengebiri dirinya karena takut berbuat zina, beliau menjawab dengan tegas: "Itu adalah perbuatan yang diharamkan. Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengubah ciptaan Allah. Hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah perisai."

Beliau kemudian menceritakan bahwa para sahabat Nabi ﷺ pernah ingin melakukan hal yang sama di masa Rasulullah ﷺ, namun Nabi ﷺ melarang mereka dan memerintahkan mereka untuk menikah jika mampu, atau berpuasa jika belum mampu. Ini menunjukkan bahwa Islam selalu memberikan solusi yang sesuai dengan fitrah manusia, bukan dengan cara yang merusak tubuh dan jiwa.

Kesimpulan Praktis

  1. Kastrasi (mengebiri diri) hukumnya haram dalam Islam, baik untuk tujuan menghilangkan syahwat maupun tujuan lainnya.
  2. Bagi pemuda yang mampu menikah, hendaknya segera menikah karena itu adalah jalan yang paling baik untuk menjaga kesucian diri.
  3. Bagi yang belum mampu, hendaknya berpuasa karena puasa adalah perisai dari perbuatan zina.
  4. Yakinlah pada takdir Allah — rezeki, jodoh, dan ajal telah ditulis. Berusaha dengan cara yang halal adalah kewajiban, tetapi jangan sampai melakukan perbuatan yang diharamkan.
  5. Jauhkan diri dari segala yang mendekati zina, baik pandangan, pergaulan, maupun pikiran, karena zina dimulai dari pandangan dan hati.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.