Bab Wasiat untuk Kitab Allah
Shahih
haddatsana muhammadu ibnu yusufa, haddatsana maliku ibnu mighwalin, haddatsana thalhahu, qala saaltu abda allahi ibna abi awfa awsha annabiyyu faqala la. faqultu kayfa kutiba ala annasi alwashiyyahu, umiru biha walam yushi qala awsha bikitabi allahi.
Talhah berkata: Saya bertanya kepada Abdullah bin Abi Aufa, "Apakah Nabi ﷺ membuat wasiat (untuk menunjuk penggantinya atau mewariskan harta)?" Ia menjawab, "Tidak." Saya berkata, "Bagaimana bisa ditetapkan bagi orang-orang untuk membuat wasiat, padahal mereka diperintahkan untuk melakukannya sementara Nabi ﷺ tidak membuat wasiat?" Ia menjawab, "Ia membuat wasiat di mana ia merekomendasikan Kitab Allah."