Bab Jika Ada Dua Puluh Yang Teguh di Antara Kalian
Shahih
haddatsana aliyyu ibnu abdi allahi, haddatsana sufyanu, an amrinw, ani abni abbasin rdh allah nhm lamma nazalat in yakun minkum isyruna shabiruna yaghlibu miatayni fakutiba alayhim an la yafirra wahidun min asyarahin faqala sufyanu ghayra marrahin an la yafirra isyruna min miatayni tsumma nazalati alana khaffafa allahu ankumu alayaha, fakataba an la yafirra miahun min miatayni zada sufyanu marrahan nazalat harridhi almuminina ala alqitali in yakun minkum isyruna shabiruna. qala sufyanu waqala abnu syubrumaha waura alamra bialmarufi waannaha ani almunkari mitsla hadza.
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr, dari Ibn Abbas, ia berkata: "Ketika ayat: 'Jika ada dua puluh yang teguh di antara kalian, mereka akan mengalahkan dua ratus.' (8.65) diturunkan, maka diwajibkan bagi kaum Muslimin bahwa satu (Muslim) tidak boleh melarikan diri dari sepuluh (non-Muslim)." Sufyan (sub-perawi) sekali berkata, "Dua puluh (Muslim) tidak boleh melarikan diri dari dua ratus (non-Muslim)." Kemudian diturunkan: 'Tetapi sekarang Allah telah meringankan beban kalian...' (8.66) sehingga diwajibkan bahwa seratus (Muslim) tidak boleh melarikan diri dari dua ratus (non-Muslim). (Sekali Sufyan berkata tambahan, "Ayat: 'Ajaklah orang-orang beriman untuk berperang. Jika ada dua puluh yang teguh di antara kalian (Muslim)...' diturunkan.)" Sufyan berkata, "Ibn Shabrama berkata, "Saya melihat bahwa perintah ini berlaku untuk kewajiban memerintahkan yang baik dan melarang yang buruk."