Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang hikmah dan keutamaan syariat qisas (hukum balas yang setimpal) bagi umat Islam. Syariat ini merupakan keringanan dan rahmat dari Allah dibandingkan hukum yang berlaku pada Bani Israil, yang hanya mengenal qisas tanpa ada pilihan untuk menerima diyat (tebusan). Dalam Islam, keluarga korban diberi pilihan: menuntut qisas, memaafkan dengan menerima diyat, atau memaafkan sepenuhnya. Namun, setelah kesepakatan damai (menerima diyat), tidak boleh lagi melampaui batas dengan membunuh pelaku.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 178
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas (hukum balas yang setimpal) terhadap orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya (terhadap pembunuh), hendaklah dia mengikuti dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka dia akan mendapat azab yang sangat pedih."
Hadits Riwayat:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, Bab tentang ayat qisas, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Kaitan dengan Ulama:
Penjelasan Ibnu Abbas ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari melalui sanad yang sampai kepada Mujahid bin Jabr (salah seorang tabi'in ternama dalam tafsir Al-Qur'an). Mujahid adalah murid langsung Ibnu Abbas dan dikenal sebagai imam dalam bidang tafsir. Penjelasan ini juga menjadi rujukan utama para ulama tafsir seperti Ibnu Katsir dan As-Sa'di dalam menafsirkan ayat tersebut.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini turun untuk memberikan keringanan bagi umat Islam dibandingkan syariat sebelumnya. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menjelaskan bahwa pada Bani Israil, hukum qisas (balas bunuh) itu wajib, dan tidak ada pilihan diyat (tebusan). Jika seseorang membunuh, maka ia harus dibunuh, tidak ada pilihan lain.
Ketika Islam datang, Allah memberikan keringanan berupa pilihan bagi wali korban:
- Menuntut qisas — pelaku dibunuh sebagai balasan setimpal.
- Menerima diyat — pelaku membayar tebusan sebagai ganti, dan wali korban memaafkannya dari hukuman mati.
- Memaafkan sepenuhnya — tanpa menuntut apa pun, yang merupakan bentuk keutamaan dan akhlak mulia.
Syaikh Abdurrahman As-Sa'di rahimahullah menjelaskan bahwa firman Allah "فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ" (barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya) menunjukkan bahwa pelaku pembunuhan tetap disebut "saudara" dalam iman, meskipun telah melakukan dosa besar. Ini menunjukkan kasih sayang Islam yang tidak memutus hubungan persaudaraan sepenuhnya.
Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menukil penjelasan bahwa kata "عَفْوٌ" di sini bermakna menerima diyat, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abbas dalam hadits di atas. Adapun "اتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ" artinya wali korban menuntut diyat dengan cara yang baik, tidak mempersulit atau menekan pelaku. Sedangkan "وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ" artinya pelaku membayar diyat dengan segera dan tanpa menunda-nunda atau mengurangi.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa syariat qisas ini mengandung hikmah besar: menjaga jiwa manusia. Karena dengan adanya hukum qisas, orang yang berniat jahat akan berpikir seribu kali sebelum membunuh, karena ia tahu akan dibalas setimpal. Ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 179: "Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal."
Adapun ancaman "فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ" (barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka azab yang pedih baginya), Ibnu Abbas menafsirkan bahwa maksudnya adalah jika wali korban membunuh pelaku setelah menerima diyat dan kesepakatan damai, maka ia melampaui batas dan berhak mendapat azab yang pedih di akhirat, serta dikenakan hukuman di dunia.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Bani Israil, ada seorang laki-laki yang dibunuh oleh kerabatnya sendiri. Keluarga korban menuntut qisas, dan tidak ada jalan damai. Maka pelaku harus dibunuh, meskipun ia adalah bagian dari keluarga besar mereka. Ini menunjukkan betapa beratnya hukum tersebut, karena tidak ada pilihan untuk menerima tebusan atau memaafkan.
Ketika Islam datang, Allah memberikan keringanan yang luar biasa. Syariat ini menunjukkan keindahan Islam yang menggabungkan antara keadilan (qisas) dan kasih sayang (diyat dan maaf). Sebagaimana sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan dari Abu Hurairah: "Barangsiapa yang dibunuh keluarganya, maka ia (wali korban) diberi pilihan antara dua perkara: membunuh (qisas) atau menerima diyat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah yang bisa diambil: Islam tidak memaksa keluarga korban untuk memaafkan, tetapi juga tidak membiarkan mereka terbelenggu oleh dendam. Ada jalan tengah yang adil dan penuh rahmat.
Kesimpulan Praktis
- Bersyukurlah atas syariat Islam yang penuh keringanan dan rahmat dibandingkan umat sebelumnya.
- Pahami hikmah qisas — hukum ini bukan untuk balas dendam, tetapi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Utamakan maaf dan damai — jika mampu, memaafkan lebih utama, namun menuntut hak juga diperbolehkan dalam Islam.
- Jangan melampaui batas — setelah ada kesepakatan damai, tidak boleh ada pembalasan lagi.
- Jadikan ayat ini pelajaran tentang keadilan dan kasih sayang yang seimbang dalam Islam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.