Bab Syarat yang Tidak Diperbolehkan dalam Hukuman
Shahih
haddatsana qutaybahu ibnu saidin, haddatsana laytsun, ani abni syihabin, an ubaydi allahi ibni abdi allahi ibni utbaha ibni masudin, an abi hurayraha, wazaydi ibni khalidin aljuhaniyyi, rdh allah nhm annahuma qala inna rajulan mina alarabi ata rasula allahi faqala rasula allahi ansyuduka allaha ila qadhayta li bikitabi allahi. faqala alkhashmu alakharu wahwa afqahu minhu naam faqdhi baynana bikitabi allahi, wadzan li. faqala rasulu allahi " qul ". qala inna abni kana asifan ala hadza, fazana bimraatihi, wainni ukhbirtu anna ala abni arrajma, faftadaytu minhu bimiahi syahin wawalidahin, fasaaltu ahla alilmi faakhbaruni annama ala abni jaldu miahin, wataghribu amin, waanna ala amraahi hadza arrajma. faqala rasulu allahi " waadzi nafsi biyadihi laqdhiyanna baynakuma bikitabi allahi, alwalidahu waalghanamu raddun, waala abnika jaldu miahin wataghribu amin, aghdu ya unaysu ila amraahi hadza faini atarafat farjumha ". qala faghada alayha fatarafat, faamara biha rasulu allahi farujimat.
Diriwayatkan Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al-Juhani: Seorang badui datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah! Aku meminta kepadamu demi Allah agar engkau memutuskan perkaraku sesuai dengan Kitab Allah." Lawan bicaranya, yang lebih berilmu darinya, berkata, "Ya, putuskan di antara kami dengan Kitab Allah, dan izinkan aku berbicara." Rasulullah ﷺ berkata, "Berkatalah." Dia (yaitu badui atau orang lain) berkata, "Anakku bekerja sebagai buruh untuk orang ini dan dia berzina dengan istrinya. Orang-orang memberitahuku bahwa anakku harus dirajam sampai mati, jadi sebagai ganti itu aku menebus anakku dengan membayar seratus domba dan seorang budak perempuan. Kemudian aku bertanya kepada para ulama tentang hal itu, dan mereka memberitahuku bahwa anakku harus dicambuk seratus kali, dan diasingkan selama satu tahun, dan istri orang ini harus dirajam sampai mati." Rasulullah ﷺ bersabda, "Demi Dia yang jiwa-Ku berada di tangan-Nya, aku akan memutuskan di antara kalian sesuai dengan Kitab Allah. Budak perempuan dan domba harus dikembalikan kepadamu, anakmu harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Engkau, Unais, pergi kepada istri orang ini dan jika dia mengakui kesalahannya, rajamlah dia sampai mati." Unais pergi kepada wanita itu keesokan harinya dan dia mengaku. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar dia dirajam sampai mati.