Penjelasan Hadits Bukhari No. 2717 tentang Syarat wala' milik orang yang memerdekakan budak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita sebuah kaidah penting dalam Islam: wala' (kewarisan dari budak yang dimerdekakan) itu milik orang yang memerdekakan, bukan milik orang lain yang hanya ikut membantu membayar. Dalam kisah ini, Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa meskipun keluarga Barirah ingin mensyaratkan wala' tetap milik mereka, syarat itu batal karena bertentangan dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Ini juga menunjukkan bahwa syarat apa pun yang menyelisihi syariat adalah batal, meskipun disepakati kedua belah pihak.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Maidah [5]: 1

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."

Ayat ini menunjukkan perintah memenuhi akad, namun para ulama menjelaskan bahwa akad yang berisi syarat yang bertentangan dengan syariat tidak wajib dipenuhi, karena ada dalil lain yang membatalkannya.

Hadits terkait:

Hadits yang sama juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1504), dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

«مَنْ شَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ، وَإِنْ شَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ»

"Barangsiapa mensyaratkan suatu syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah, maka syarat itu batal, meskipun ia mensyaratkan seratus syarat."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab Syarat" untuk menunjukkan bahwa syarat yang bertentangan dengan syariat tidak sah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar tentang hukum wala' dan syarat-syarat yang batal dalam jual beli.
  • Imam Asy-Syafi'i menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa wala' itu bagi yang memerdekakan, dan syarat yang menyelisihinya adalah batil.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Wala' adalah hak orang yang memerdekakan

Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama berpendapat bahwa wala' (hubungan kewarisan antara budak yang dimerdekakan dengan mantan tuannya) adalah hak eksklusif bagi orang yang memerdekakan. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ yang tegas: "Sesungguhnya wala' itu bagi orang yang memerdekakan." Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam masalah ini, dan tidak ada seorang pun yang berhak mengambil wala' tersebut, meskipun ia ikut membantu membayar tebusan.

2. Syarat yang menyelisihi syariat adalah batal

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab Syarat" untuk menunjukkan bahwa ada syarat yang sah dan ada yang batal. Syarat yang batal adalah syarat yang bertentangan dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa kaidah ini berlaku umum: setiap syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, atau menyelisihi nash syariat, maka batal meskipun kedua belah pihak meridhai.

3. Membeli barang yang ada syarat batil di dalamnya

Para ulama berbeda pendapat tentang status jual beli yang mengandung syarat batil:

  • Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa jual belinya sah, tetapi syaratnya batal. Ini berdasarkan hadits ini, di mana Nabi ﷺ memerintahkan Aisyah tetap membeli dan memerdekakan Barirah, meskipun syarat wala' dari keluarga Barirah batal.
  • Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa jual beli dengan syarat batil menjadi rusak (tidak sah). Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ sendiri yang memerintahkan pembelian tersebut.

4. Bolehnya membantu orang lain dalam kebaikan

Aisyah radhiyallahu 'anha ingin membayar tebusan Barirah agar ia merdeka. Ini menunjukkan bolehnya membantu orang lain untuk terbebas dari perbudakan, dan ini termasuk amal yang sangat dicintai Allah.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang bagaimana para ulama mengambil pelajaran dari hadits ini. Imam Asy-Syafi'i pernah ditanya tentang seseorang yang membeli barang dengan syarat tertentu yang bertentangan dengan syariat. Beliau menjawab dengan tegas: "Jual belinya sah, dan syaratnya batal, sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan Aisyah membeli Barirah meskipun syarat wala' dari keluarganya batal." Ini menunjukkan bahwa para ulama sangat berpegang pada hadits ini dalam menetapkan hukum.

Kisah Barirah sendiri adalah kisah yang mengharukan. Ia adalah seorang budak perempuan yang ingin merdeka dengan cara menebus dirinya. Ketika Aisyah ingin membantunya, keluarga Barirah justru mempersulit dengan syarat wala' tetap milik mereka. Namun Rasulullah ﷺ dengan bijaksana memutuskan bahwa wala' itu bagi yang memerdekakan, dan Aisyah pun membeli dan memerdekakan Barirah. Setelah merdeka, Barirah diberikan pilihan untuk tetap bersama suaminya yang masih budak atau berpisah, dan ia memilih berpisah karena tidak ingin kembali hidup sebagai budak.

Kesimpulan Praktis

  1. Wala' itu hak orang yang memerdekakan — tidak boleh diambil oleh siapa pun, meskipun ia ikut membantu membayar tebusan.
  2. Syarat yang menyelisihi syariat adalah batal — meskipun disepakati kedua belah pihak, syarat tersebut tidak mengikat.
  3. Jual beli dengan syarat batil tetap sah menurut pendapat jumhur ulama, namun syaratnya tidak berlaku.
  4. Boleh membantu orang lain dalam kebaikan — seperti Aisyah yang membantu Barirah merdeka.
  5. Hendaknya kita selalu berpegang pada ketentuan Allah dan Rasul-Nya, bukan pada adat atau kebiasaan yang menyelisihi syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?