Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 2712 - Kitab Kitab Syarat

Sekarang hadits.id sudah merujuk kepada data sunnah.com. Data lebih valid, insya Allah

Bab Apa yang Diperbolehkan dari Syarat dalam Islam dan Hukum serta Bai'at

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ مَرْوَانَ، وَالْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ، رضى الله عنهما يُخْبِرَانِ عَنْ أَصْحَابِ، رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَمَّا كَاتَبَ سُهَيْلُ بْنُ عَمْرٍو يَوْمَئِذٍ كَانَ فِيمَا اشْتَرَطَ سُهَيْلُ بْنُ عَمْرٍو عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ لاَ يَأْتِيكَ مِنَّا أَحَدٌ وَإِنْ كَانَ عَلَى دِينِكَ إِلاَّ رَدَدْتَهُ إِلَيْنَا، وَخَلَّيْتَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُ‏.‏ فَكَرِهَ الْمُؤْمِنُونَ ذَلِكَ، وَامْتَعَضُوا مِنْهُ، وَأَبَى سُهَيْلٌ إِلاَّ ذَلِكَ، فَكَاتَبَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى ذَلِكَ، فَرَدَّ يَوْمَئِذٍ أَبَا جَنْدَلٍ عَلَى أَبِيهِ سُهَيْلِ بْنِ عَمْرٍو، وَلَمْ يَأْتِهِ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ إِلاَّ رَدَّهُ فِي تِلْكَ الْمُدَّةِ، وَإِنْ كَانَ مُسْلِمًا، وَجَاءَ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ، وَكَانَتْ أُمُّ كُلْثُومٍ بِنْتُ عُقْبَةَ بْنِ أَبِي مُعَيْطٍ مِمَّنْ خَرَجَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَئِذٍ وَهْىَ عَاتِقٌ، فَجَاءَ أَهْلُهَا يَسْأَلُونَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَرْجِعَهَا إِلَيْهِمْ، فَلَمْ يَرْجِعْهَا إِلَيْهِمْ لِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِنَّ ‏{‏إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ‏}‏ إِلَى قَوْلِهِ ‏{‏وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ‏}‏‏.‏

Diriwayatkan dari Marwan dan al-Miswar bin Makhramah (dari para sahabat Rasulullah) bahwa ketika Suhail bin Amr menyetujui Perjanjian (Hudaibiyah), salah satu syarat yang diajukan adalah bahwa Nabi ﷺ harus mengembalikan kepada mereka (yaitu orang-orang musyrik) siapapun yang datang kepadanya dari pihak mereka, meskipun dia seorang Muslim; dan tidak akan mengganggu antara mereka dan orang tersebut. Para Muslim tidak menyukai syarat ini dan merasa tidak senang dengan hal itu. Suhail tidak setuju kecuali dengan syarat itu. Maka Nabi ﷺ menyetujui syarat tersebut dan mengembalikan Abu Jandal kepada ayahnya Suhail bin Amr. Sejak saat itu Nabi ﷺ mengembalikan setiap orang dalam periode itu (gencatan senjata) meskipun dia seorang Muslim. Selama periode itu, beberapa wanita Muslimah yang berhijrah termasuk Um Kulthum binti Uqbah bin Abu Muait yang datang kepada Rasulullah ﷺ dan dia adalah seorang gadis muda saat itu. Kerabatnya datang kepada Nabi ﷺ dan meminta agar beliau mengembalikannya, tetapi Nabi ﷺ tidak mengembalikannya kepada mereka karena Allah telah menurunkan ayat berikut mengenai wanita: "Wahai orang-orang yang beriman! Ketika wanita-wanita yang beriman datang kepada kamu sebagai emigran, uji mereka, Allah lebih mengetahui tentang iman mereka, maka jika kamu mengetahui mereka sebagai orang-orang yang beriman sejati, janganlah kamu mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir, karena mereka tidak halal (istri) bagi orang-orang kafir, dan orang-orang kafir tidak halal (suami) bagi mereka."

☝️ Salin kutipan hadits diatas

Donasi operasional website

Rp 10,000

QRIS

Rp 30,000

QRIS

Rp 50,000

QRIS

Rp 100,000

QRIS

Rp 1,000,000

QRIS

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.