Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kepada kita tentang kehati-hatian (wara') dalam masalah yang berkaitan dengan hubungan mahram dan pernikahan. Ketika ada informasi yang sahih dan tegas bahwa seorang wanita adalah saudara sesusuan, maka suami harus meninggalkan istrinya demi menjaga kehormatan dan menjauhi syubhat, meskipun tidak ada bukti yang pasti selain perkataan wanita tersebut. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, menghindari perkara yang meragukan lebih diutamakan daripada mempertahankan kenikmatan duniawi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Kesaksian, Bab "Jika Seorang Saksi atau Beberapa Saksi Bersaksi Tentang Sesuatu, Lalu Ada yang Mengatakan Kami Tidak Mengetahui Hal Itu. Dihukumi Dengan Perkataan Siapa yang Bersaksi" (no. 2640), dari sahabat Uqbah bin Al-Harits radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 23
لَا أُمَّهَاتُكُمْ وَاللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, dan anak-anak kandungmu, dan saudara-saudara perempuanmu, dan saudara-saudara perempuan sesusuanmu..." (potongan ayat)
Ayat ini menegaskan bahwa wanita yang menyusui kita (dan anak-anaknya) menjadi mahram, sehingga menikah dengan kerabat sesusuan adalah haram.
Hadits terkait lainnya:
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
"Apa yang haram karena nasab (keturunan), haram pula karena susuan." (HR. Al-Bukhari no. 2645, Muslim no. 1447)
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa kabar seorang wanita tentang penyusuan, jika datang dari orang yang adil dan dapat dipercaya, maka harus diambil tindakan hati-hati, meskipun tidak sampai pada tingkat kepastian mutlak. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa dalam masalah ini, kabar tersebut dianggap sebagai syubhat yang kuat, sehingga meninggalkan perkara tersebut lebih utama.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang hukum kabar seorang wanita yang mengaku menyusui seseorang. Namun, hadits ini menjadi dasar bagi pendapat yang menyatakan bahwa kabar tersebut harus dihormati dan dijadikan alasan untuk berhati-hati.
Pendapat yang lebih kuat — yang dipilih oleh mayoritas ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan para ulama hadits — adalah bahwa jika seorang wanita yang adil (terpercaya) mengabarkan bahwa ia menyusui seseorang, maka kabarnya diterima, dan orang tersebut harus menjauhi pernikahan dengan kerabat sesusuannya. Ini berdasarkan tindakan Nabi ﷺ yang memerintahkan Uqbah untuk menceraikan istrinya hanya karena ada seorang wanita yang berkata, "Aku telah menyusui Uqbah dan istrinya," meskipun Uqbah sendiri tidak ingat dan keluarga istrinya tidak mengetahuinya.
Mengapa Nabi ﷺ berkata "Bagaimana (engkau bisa mempertahankan istrimu) setelah dikatakan (bahwa kalian disusui oleh wanita yang sama)?"
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa perkataan Nabi ﷺ ini adalah isyarat bahwa kabar tersebut telah menimbulkan keraguan yang kuat. Dalam masalah pernikahan, jika ada keraguan tentang kehalalan hubungan, maka meninggalkannya adalah lebih selamat. Ini adalah bentuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keburukan) dan kehati-hatian dalam menjaga kehormatan.
Pelajaran penting dari hadits ini:
- Kabar dari orang yang terpercaya dalam masalah keagamaan — seperti kabar tentang susuan — harus dihormati, meskipun tidak ada bukti lain. Ini adalah bentuk kehati-hatian yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Tidak mempertahankan hubungan yang syubhat — Uqbah tidak mempertanyakan lagi atau mencari bukti tambahan. Ia langsung menceraikan istrinya karena taat kepada Nabi ﷺ, padahal ia mencintai istrinya.
- Konsekuensi dari kehati-hatian — setelah diceraikan, wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain. Ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut bukanlah akhir dari segalanya; Allah akan memberikan ganti yang lebih baik bagi orang yang bertakwa.
Imam Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menyebutkan bahwa hadits ini termasuk dalil bahwa kabar tentang hal-hal yang berkaitan dengan kehormatan dan kehalalan harus diambil dengan prinsip kehati-hatian, bukan dengan prinsip mencari-cari keringanan.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang kehati-hatian para salaf dalam masalah ini. Imam Ahmad bin Hanbal — semoga Allah merahmatinya — pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang ragu apakah ia telah menyusui seorang wanita atau tidak. Maka Imam Ahmad menjawab, "Jika ia ragu, maka hendaknya ia meninggalkan wanita tersebut, karena meninggalkan yang syubhat lebih dicintai olehku daripada mempertahankan yang haram."
Ini menunjukkan bahwa para ulama sangat memahami pesan hadits ini. Mereka lebih memilih meninggalkan sesuatu yang belum jelas kehalalannya daripada terjerumus dalam perkara yang haram. Ini adalah warisan dari Nabi ﷺ yang selalu mengajarkan umatnya untuk menjauhi syubhat, sebagaimana sabdanya:
"Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya." (HR. Al-Bukhari no. 52, Muslim no. 1599)
Kesimpulan Praktis
- Jauhi perkara syubhat — jika ada keraguan tentang kehalalan suatu hubungan atau perkara, maka meninggalkannya adalah lebih utama.
- Hormati kabar dari orang terpercaya — dalam masalah agama, kabar dari orang yang adil harus diambil dengan serius, terutama yang berkaitan dengan mahram dan pernikahan.
- Taat kepada keputusan ulama dan dalil — Uqbah langsung menceraikan istrinya karena perintah Nabi ﷺ, tanpa banyak bertanya. Ini mengajarkan kita untuk tunduk kepada dalil.
- Yakinlah bahwa Allah akan memberi ganti yang lebih baik — setelah Uqbah menceraikan istrinya, wanita itu menikah dengan laki-laki lain. Ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada Allah tidak akan merugikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.