Penjelasan Hadits Bukhari No. 2598 tentang Janji Nabi tetap ditunaikan oleh penggantinya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang akhlak mulia para sahabat, terutama kejujuran dan tanggung jawab Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam menunaikan janji Rasulullah ﷺ setelah beliau wafat. Hadits ini juga menunjukkan bahwa menepati janji adalah kewajiban seorang muslim, bahkan janji orang yang telah meninggal pun harus ditunaikan oleh ahli waris atau pemimpin yang bertanggung jawab.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Hadiah dan Keutamaannya serta Dorongannya, Bab "Jika Dia Memberikan Hadiah atau Berjanji Kemudian Meninggal Sebelum Sampai Kepadanya", nomor 2598. Hadits ini diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu.

Teks Hadits (dengan harakat):

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُنْكَدِرِ، سَمِعْتُ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ لِي النَّبِيُّ ﷺ: "لَوْ جَاءَ مَالُ الْبَحْرَيْنِ أَعْطَيْتُكَ هَكَذَا ثَلَاثًا". فَلَمْ يَقْدَمْ حَتَّى تُوُفِّيَ النَّبِيُّ ﷺ، فَأَمَرَ أَبُو بَكْرٍ مُنَادِيًا فَنَادَى: مَنْ كَانَ لَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ عِدَةٌ أَوْ دَيْنٌ فَلْيَأْتِنَا. فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ: إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ وَعَدَنِي. فَحَثَى لِي ثَلَاثًا.

Terjemahan: Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Nabi ﷺ berkata kepadaku: 'Jika harta Bahrain datang, aku akan memberimu sebanyak ini' — beliau bersabda tiga kali (sambil menunjuk dengan kedua tangannya). Namun harta itu belum datang hingga Nabi ﷺ wafat. Ketika harta itu tiba, Abu Bakar memerintahkan seorang penyeru untuk mengumumkan: 'Barangsiapa yang memiliki janji atau piutang di sisi Nabi ﷺ, hendaklah ia datang kepada kami.' Maka aku (Jabir) datang kepadanya dan berkata: 'Sesungguhnya Nabi ﷺ telah berjanji kepadaku.' Maka Abu Bakar memberiku tiga genggam (harta)."

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dalam konteks keutamaan menepati janji dan tanggung jawab seorang pemimpin. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang pemimpin menunaikan janji orang yang telah meninggal dari harta yang menjadi haknya, dan ini adalah bentuk keadilan dan kebaikan. Imam An-Nawawi juga membahas adab menepati janji dalam Al-Adzkar dan kitab-kitabnya, menekankan bahwa memenuhi janji adalah bagian dari akhlak mulia yang diperintahkan syariat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Keutamaan Menepati Janji

Rasulullah ﷺ adalah orang yang paling menepati janji. Beliau berjanji kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu untuk memberinya harta ketika dana dari Bahrain tiba. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya berhati-hati dalam berjanji, dan jika sudah berjanji maka wajib menepatinya. Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (janji-janji) itu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 1)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup semua bentuk perjanjian antara hamba dengan Allah maupun antara sesama manusia. Menepati janji adalah tanda keimanan dan akhlak mulia.

2. Tanggung Jawab Pemimpin dan Ahli Waris

Ketika Rasulullah ﷺ wafat dan harta Bahrain tiba, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu tidak lupa akan janji-janji Rasulullah ﷺ. Beliau memerintahkan agar diumumkan kepada orang-orang yang memiliki janji atau piutang di sisi Nabi ﷺ untuk datang menuntutnya. Ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin yang adil harus memperhatikan hak-hak rakyatnya, termasuk hak-hak yang belum terselesaikan oleh pendahulunya.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa tindakan Abu Bakar ini adalah bentuk kehati-hatian dan keadilan. Beliau tidak ingin ada hak seorang muslim yang tertinggal, meskipun itu adalah janji dari Rasulullah ﷺ yang telah wafat. Ini juga menunjukkan bahwa harta yang datang setelah wafatnya seseorang tetap menjadi tanggung jawab untuk menyelesaikan urusan-urusannya.

3. Kejujuran Jabir bin Abdillah

Jabir radhiyallahu 'anhu dengan jujur menyampaikan bahwa Nabi ﷺ telah berjanji kepadanya. Beliau tidak menambah atau mengurangi, dan Abu Bakar mempercayainya tanpa meminta bukti atau saksi. Ini menunjukkan tingginya kepercayaan di antara para sahabat karena mereka dikenal dengan kejujurannya.

4. Hukum Menunaikan Janji Orang yang Meninggal

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menunaikan janji orang yang telah meninggal. Namun dalam konteks hadits ini, Imam Al-Bukhari membuat bab khusus yang menunjukkan bahwa jika seseorang berjanji memberikan sesuatu dan meninggal sebelum menunaikannya, maka hal itu tetap harus ditunaikan dari hartanya. Ini adalah pendapat yang kuat karena hadits ini secara eksplisit menunjukkan tindakan Abu Bakar yang menunaikan janji Rasulullah ﷺ.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa janji dalam bentuk pemberian (hadiah) yang belum diserahkan tidaklah mengikat secara hukum seperti hutang, namun menunaikannya adalah bagian dari akhlak mulia dan keutamaan. Adapun jika itu adalah hutang, maka wajib dibayarkan dari harta peninggalan sebelum dibagi kepada ahli waris.

Story Telling

Ada kisah yang sangat indah tentang keteladanan Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam menunaikan amanah. Ketika beliau menjadi khalifah, beliau sangat berhati-hati dalam mengelola harta umat. Suatu hari, beliau berkata kepada para sahabat:

"Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah seorang pengikut, bukan pembuat bid'ah. Jika aku berbuat baik, maka bantulah aku. Jika aku berbuat salah, maka luruskanlah aku."

Beliau juga dikenal sangat menjaga hak-hak orang lain. Ketika ada orang yang datang menuntut haknya, beliau selalu melayaninya dengan baik. Tindakan beliau dalam hadits ini adalah bukti nyata bahwa kepemimpinan yang baik adalah kepemimpinan yang menunaikan amanah dan tidak melupakan hak-hak orang lain, sekecil apa pun.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang pemimpin muslim harus memiliki sifat amanah dan adil. Abu Bakar tidak berkata, "Rasulullah sudah wafat, jadi tidak perlu lagi menunaikan janji beliau." Justru sebaliknya, beliau dengan sigap memastikan semua hak orang-orang ditunaikan. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita semua, terutama bagi para pemimpin dan orang-orang yang memiliki tanggung jawab.

Kesimpulan Praktis

Beberapa pelajaran yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Menepati janji adalah kewajiban seorang muslim. Jika kita berjanji, maka berusahalah untuk menepatinya, dan jika tidak mampu, maka segera jelaskan dan minta maaf.
  2. Bagi pemimpin atau orang tua: Jika ada hak orang lain yang belum ditunaikan oleh orang yang kita gantikan atau kita warisi tanggung jawabnya, maka tunaikanlah dengan adil.
  3. Bagi ahli waris: Jika seseorang yang meninggal memiliki hutang atau janji yang belum ditunaikan, maka hendaknya ahli waris menunaikannya dari harta peninggalan sebelum dibagi.
  4. Jujur dalam menuntut hak: Seperti Jabir yang jujur menyampaikan haknya tanpa berlebihan, kita pun hendaknya jujur dalam segala urusan.
  5. Saling percaya antar sesama muslim: Kepercayaan yang dibangun di atas kejujuran akan memudahkan urusan dan mempererat ukhuwah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?