Bab Apakah Diperbolehkan Mengundi Dalam Pembagian
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ، قَالَ سَمِعْتُ عَامِرًا، يَقُولُ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ ـ رضى الله عنهما ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللَّهِ وَالْوَاقِعِ فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ، فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلاَهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا، فَكَانَ الَّذِينَ فِي أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ فَقَالُوا لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيبِنَا خَرْقًا، وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا. فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا، وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا ".
Dari An-Nu'man bin Bashir, Nabi (ﷺ) bersabda, "Perumpamaan orang yang mematuhi perintah dan larangan Allah dibandingkan dengan orang yang melanggarnya adalah seperti perumpamaan orang-orang yang mengundi untuk tempat duduk mereka di dalam sebuah kapal. Sebagian dari mereka mendapatkan tempat duduk di bagian atas, dan yang lainnya di bagian bawah. Ketika yang di bawah membutuhkan air, mereka harus naik untuk mengambil air (dan itu mengganggu yang di atas), maka mereka berkata, 'Mari kita buat lubang di bagian kita (dan mengambil air) agar tidak mengganggu mereka yang di atas. Jadi, jika orang-orang di bagian atas membiarkan yang lainnya melakukan apa yang mereka usulkan, maka semua orang di kapal akan hancur, tetapi jika mereka mencegah mereka, kedua belah pihak akan selamat."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
