Bab Apakah Diperbolehkan Mengundi Dalam Pembagian
Shahih
haddatsana abu nuaymin, haddatsana zakariyyau, qala samitu amiran, yaqulu samitu annumana ibna basyirin rdh allah nhm ani annabiyyi qala " matsalu alqaimi ala hududi allahi waalwaqii fiha kamatsali qawmin astahamu ala safinahin, faashaba badhuhum alaha wabadhuhum asfalaha, fakana adzina fi asfaliha idza astaqaw mina almai marru ala man fawqahum faqalu law anna kharaqna fi nashibina kharqan, walam nudzi man fawqana. fain yatrukuhum wama aradu halaku jamian, wain akhadzu ala aydihim najaw wanajaw jamian ".
Dari An-Nu'man bin Bashir, Nabi ﷺ bersabda, "Perumpamaan orang yang mematuhi perintah dan larangan Allah dibandingkan dengan orang yang melanggarnya adalah seperti perumpamaan orang-orang yang mengundi untuk tempat duduk mereka di dalam sebuah kapal. Sebagian dari mereka mendapatkan tempat duduk di bagian atas, dan yang lainnya di bagian bawah. Ketika yang di bawah membutuhkan air, mereka harus naik untuk mengambil air (dan itu mengganggu yang di atas), maka mereka berkata, 'Mari kita buat lubang di bagian kita (dan mengambil air) agar tidak mengganggu mereka yang di atas. Jadi, jika orang-orang di bagian atas membiarkan yang lainnya melakukan apa yang mereka usulkan, maka semua orang di kapal akan hancur, tetapi jika mereka mencegah mereka, kedua belah pihak akan selamat."