Bab Siapa yang Menjual kepada yang Lemah dan Sejenisnya, Lalu Memberikan Harganya Kepadanya, dan Memerintahkannya untuk Memperbaiki dan Mengurus Urusannya, Jika Dia Merusak Setelah Itu, Dia Dilarang, Karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam Melarang Menghilangkan Harta, dan Berkata kepada yang Tertipu dalam Penjualan: 'Jika Kamu Berjual, Katakanlah Tidak Ada Penipuan.'
Shahih
haddatsana ashimu ibnu aliyyin, haddatsana abnu abi dzibin, an muhammadi ibni almunkadiri, an jabirin rdh allah nh anna rajulan, ataqa abdan lahu, laysa lahu malun ghayruhu, faraddahu annabiyyu, fabtaahu minhu nuaymu ibnu annahhami.
Diriwayatkan dari Jabir: Seorang lelaki memerdekakan seorang budak dan dia tidak memiliki harta lain selain itu, maka Nabi ﷺ membatalkan pemerdekaan tersebut (dan menjual budak itu untuknya). Nu'aim bin Al-Nahham membeli budak itu darinya.