Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2177 tentang Larangan menjual emas dan perak tidak sebanding beratnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah kaidah besar dalam jual beli barang ribawi, khususnya emas dan perak. Intinya: emas ditukar dengan emas harus sama beratnya dan tunai (kontan); begitu juga perak dengan perak. Jika berbeda jenis (emas dengan perak), maka boleh berbeda berat, tetapi tetap harus tunai. Ini adalah aturan syariat untuk menutup pintu riba dan kezaliman.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab Jual Beli Perak dengan Perak, no. 2177, dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Ali 'Imran [3]: 130)

Ayat ini menunjukkan larangan keras terhadap riba, dan hadits di atas adalah penjelasan praktis dari Nabi ﷺ tentang bagaimana menghindari riba dalam transaksi emas dan perak.

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu hadits terpenting dalam bab riba. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa emas dan perak termasuk barang ribawi yang harus memenuhi syarat tamatsul (sama berat) dan taqabudh (serah terima tunai) jika ditukar sejenis.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa hukum penting:

  1. Larangan menukar emas dengan emas kecuali sama berat (tamatsul). Jika seseorang menukar emas 5 gram dengan emas 6 gram, maka ini adalah riba fadhl (riba kelebihan) yang diharamkan. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kelebihan dalam tukar-menukar barang ribawi sejenis adalah riba, baik kelebihan itu sedikit maupun banyak.
  2. Larangan menukar perak dengan perak kecuali sama berat. Hukumnya sama persis dengan emas. Ini menunjukkan bahwa nilai tukar barang ribawi sejenis harus setara.
  3. Larangan menukar emas/perak yang tidak hadir di tempat (ghaib) dengan yang hadir (najiz). Ini adalah syarat taqabudh (serah terima tunai). Artinya, jika emas ditukar dengan perak, atau emas dengan emas, maka keduanya harus diserahkan langsung di majelis akad. Tidak boleh salah satu pihak membawa pulang barangnya dulu dan sisanya menyusul. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa hikmahnya adalah untuk menghindari riba nasi'ah (riba yang disebabkan keterlambatan).

Pendapat Ulama tentang Hikmah Larangan Ini:

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa emas dan perak pada masa itu berfungsi sebagai alat tukar dan standar nilai. Jika penukarannya tidak sama berat atau tidak tunai, maka akan terjadi kezaliman dan eksploitasi. Salah satu pihak bisa diuntungkan secara tidak adil, dan ini membuka pintu riba.

Penerapan pada Zaman Modern:

Para ulama kontemporer dari kalangan Ahlus Sunnah, seperti Syaikh Shalih Al-Fauzan, menjelaskan bahwa hukum ini juga berlaku untuk uang kertas yang menjadi pengganti emas dan perak. Jika menukar uang Rupiah dengan Rupiah, maka harus sama nilainya dan tunai. Jika menukar Rupiah dengan Dolar, maka harus tunai, tetapi boleh berbeda nilai karena berbeda jenis.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan:

"Pada masa Rasulullah ﷺ, kami pernah diberi kurma campuran (jama'). Lalu kami menjual dua sha' kurma campuran dengan satu sha' kurma yang bagus (jenis 'ajwah). Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Janganlah kalian menjual satu sha' kurma dengan dua sha' kurma, dan jangan pula satu dirham dengan dua dirham. Sesungguhnya dirham dengan dirham, dan dinar dengan dinar harus sama berat dan tunai.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat pun bisa tergelincir dalam transaksi yang tampak sederhana. Namun, Nabi ﷺ dengan tegas meluruskan dan mengajarkan bahwa keadilan dalam timbangan dan kesetaraan nilai adalah prinsip mutlak dalam muamalah. Hikmahnya: jangan pernah meremehkan hal-hal kecil dalam transaksi, karena dari situlah riba bisa masuk.

Kesimpulan Praktis

  1. Jual beli emas dengan emas (atau perak dengan perak) wajib sama berat dan tunai di tempat. Tidak boleh ada kelebihan berat.
  2. Jual beli emas dengan perak (atau sejenisnya yang berbeda jenis) boleh berbeda berat, tetapi wajib tunai (kontan) di majelis akad.
  3. Hindari transaksi yang tidak jelas atau menunda penyerahan barang ribawi, karena itu termasuk riba nasi'ah.
  4. Terapkan prinsip keadilan dan kejelasan dalam semua transaksi jual beli, bukan hanya emas dan perak, agar terhindar dari kezaliman.
  5. Jika ragu dalam transaksi, tanyakan kepada ulama atau orang yang berilmu agar tidak terjerumus dalam perkara yang diharamkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.