Bab Apa yang Disebutkan dalam Jual Beli Makanan dan Hak
Shahih
haddatsana aliyyun, haddatsana sufyanu, kana amru ibnu dinarin yuhadditsuhu ani azzuhriyyi, an maliki ibni awsin, annahu qala man indahu sharfun faqala thalhahu ana hatta yajia khazinuna mina alghabahi. qala sufyanu huwa adzi hafizhnahu mina azzuhriyyi laysa fihi ziyadahun. faqala akhbarani maliku ibnu awsin samia umara ibna alkhatthabi rdh allah nh yukhbiru an rasuli allahi qala " addzahabu biaddzahabi riban ila haa wahaa, waalburru bialburri riban ila haa wahaa, waattamru biattamri riban ila haa wahaa, waassyairu biassyairi riban ila haa wahaa ".
Telah menceritakan kepada kami Ali, telah menceritakan kepada kami Sufyan, bahwa Amru bin Dinar menceritakan kepadanya dari Az-Zuhri, dari Malik bin Aus, bahwa ia berkata: "Siapa yang memiliki uang kecil?" Talha berkata: "Saya (akan memiliki uang kecil) ketika penjaga kami datang dari hutan." Sufyan berkata: "Itulah yang kami hafal dari Az-Zuhri, tidak ada tambahan di dalamnya." Maka Malik bin Aus menceritakan dari Umar bin Al-Khattab -semoga Allah meridhoinya- bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Emas dengan emas adalah riba, kecuali jika secara langsung dan sama jumlahnya, dan gandum dengan gandum adalah riba, kecuali jika secara langsung dan sama jumlahnya, dan kurma dengan kurma adalah riba, kecuali jika secara langsung dan sama jumlahnya, dan barley dengan barley adalah riba, kecuali jika secara langsung dan sama jumlahnya."