Bab Jika Penjual Memiliki Pilihan, Apakah Jual Beli Diperbolehkan
Tidak ada transaksi yang diselesaikan dan final kecuali kedua belah pihak, pembeli dan penjual, berpisah, kecuali jika transaksi tersebut adalah pilihan.
2 hadits
Tidak ada transaksi yang diselesaikan dan final kecuali kedua belah pihak, pembeli dan penjual, berpisah, kecuali jika transaksi tersebut adalah pilihan.
Kedua penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi transaksi selama mereka belum berpisah.
Tidak ada hadits yang cocok.