Penjelasan Hadits Bukhari No. 2104 tentang Larangan memakai sutra bagi laki-laki

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengirim kain sutra kepada Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, lalu ketika Umar memakainya, Nabi ﷺ menegur dan menjelaskan bahwa sutra tidak dikirim untuk dipakai, melainkan untuk dijual atau dimanfaatkan. Hadits ini menjadi dalil bahwa memakai sutra diharamkan bagi laki-laki, namun boleh diperjualbelikan dan dimanfaatkan untuk selain dipakai.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 32

وَقُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?' Katakanlah: 'Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.' Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab Perdagangan yang Diharamkan untuk Dipakai oleh Laki-laki dan Perempuan, nomor 2104. Perawi: Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu.

Hadits lain yang semakna, dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda tentang sutra:

لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلَا الدِّيبَاجَ

"Janganlah kalian memakai sutra dan dibaj (sutra tebal)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan memakai sutra bagi laki-laki, dan bahwa larangan tersebut tidak mencakup jual beli serta pemanfaatan lainnya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa sutra haram dipakai oleh laki-laki, tetapi boleh dimiliki, dijual, dan dimanfaatkan untuk selain dipakai.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengirim kain sutra kepada Umar bukan untuk dipakai, tetapi untuk dimanfaatkan (dijual), menunjukkan bahwa benda yang haram dipakai belum tentu haram diperjualbelikan.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Nabi ﷺ mengirimkan kain sutra (hullah harir) kepada Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu. Ketika Umar memakainya, Nabi ﷺ menegur dengan lembut dan menjelaskan tiga hal penting:

  1. Tujuan pengiriman bukan untuk dipakai. Nabi ﷺ bersabda: "Aku tidak mengirimkan ini kepadamu untuk kau pakai."
  2. Sutra adalah pakaian orang yang tidak memiliki bagian di akhirat. Yakni orang kafir atau orang yang tidak peduli dengan akhirat. Ini menunjukkan bahwa memakai sutra bagi laki-laki adalah dosa besar.
  3. Tujuan pengiriman adalah untuk dimanfaatkan (dijual). Nabi ﷺ bersabda: "Aku mengirimkan ini kepadamu agar kau bisa memanfaatkannya," yaitu dengan menjualnya.

Pemahaman ulama:

  • Imam al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab "Perdagangan yang Diharamkan untuk Dipakai oleh Laki-laki dan Perempuan," menunjukkan bahwa sutra boleh diperjualbelikan meskipun haram dipakai oleh laki-laki.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa larangan memakai sutra bagi laki-laki bersifat khusus, tidak mencakup larangan memiliki atau menjualnya. Beliau juga menyebutkan bahwa kata "siraa" dalam hadits adalah jenis kain sutra tertentu.
  • Imam an-Nawawi menegaskan bahwa sutra haram dipakai oleh laki-laki berdasarkan ijma' (kesepakatan ulama), tetapi boleh dimiliki, diwariskan, dijual, dan dimanfaatkan untuk selain dipakai.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan hikmah larangan ini, yaitu untuk membedakan antara laki-laki dan perempuan, serta menjaga kehormatan laki-laki dari sifat tabarruj (berhias berlebihan) yang menjadi ciri khas perempuan.

Perbedaan pendapat:

Di antara ulama daftar, tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan tentang haramnya memakai sutra bagi laki-laki. Yang menjadi perbedaan adalah tentang batasan sutra yang diharamkan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa sutra murni haram, sedangkan sutra campuran (yang mengandung sutra kurang dari setengah) masih diperselisihkan. Namun pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan zahir hadits, yaitu sutra murni haram dipakai oleh laki-laki, sedangkan campuran yang bukan dominan sutra boleh.

Penerapan:

Hadits ini mengajarkan bahwa:

  • Laki-laki muslim dilarang memakai pakaian yang terbuat dari sutra murni.
  • Sutra boleh diperjualbelikan, dimiliki, dan dimanfaatkan untuk selain dipakai, seperti untuk hadiah kepada perempuan atau untuk dijual.
  • Larangan ini tidak berlaku bagi perempuan, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain bahwa perempuan boleh memakai sutra.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang sangat zuhud dan sederhana, menerima kiriman kain sutra dari Nabi ﷺ. Karena beliau tidak mengetahui bahwa sutra haram dipakai oleh laki-laki, beliau memakainya. Ketika Nabi ﷺ melihatnya, beliau tidak langsung menghardik, tetapi menegur dengan lembut dan menjelaskan tujuan pengiriman. Umar pun segera memahami dan meninggalkan pemakaiannya.

Kisah ini menunjukkan adab Nabi ﷺ dalam menegur sahabat, serta kecepatan Umar dalam menerima kebenaran. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa seorang pemimpin boleh memberikan hadiah kepada bawahannya, dan bahwa hadiah yang haram dipakai belum tentu haram dimiliki.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi laki-laki: Jangan memakai pakaian yang terbuat dari sutra murni, karena itu adalah pakaian yang diharamkan bagi laki-laki.
  2. Bagi perempuan: Boleh memakai sutra, karena larangan ini khusus untuk laki-laki.
  3. Dalam jual beli: Sutra boleh diperjualbelikan dan dimanfaatkan untuk selain dipakai, seperti dijadikan hadiah atau dijual kembali.
  4. Adab menegur: Tegurlah dengan lembut dan jelaskan alasannya, sebagaimana Nabi ﷺ menegur Umar.
  5. Sikap menerima kebenaran: Jadilah seperti Umar yang segera menerima kebenaran ketika dijelaskan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?