Shahih Al-Bukhari · Kitab Balasan Terhadap Hewan Buruan · No. 1848

Bab Jika Seseorang Berihram Dalam Keadaan Tidak Tahu dan Memakai Kemeja

Shahih

وَعَضَّ رَجُلٌ يَدَ رَجُلٍ ـ يَعْنِي فَانْتَزَعَ ثَنِيَّتَهُ ـ فَأَبْطَلَهُ النَّبِيُّ ﷺ.

waaddha rajulun yada rajulin yani fantazaa tsaniyyatahu faabthalahu annabiyyu.

Seorang pria menggigit tangan pria lain, tetapi dalam proses itu, yang terakhir mematahkan satu gigi taring pria pertama, dan Nabi ﷺ memaafkan yang terakhir.

Penjelasan