Penjelasan Hadits Bukhari No. 1848 tentang Hukum memaafkan tindakan membalas dalam kasus gigitan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang menggigit tangan orang lain hingga melukainya, lalu orang yang digigit menarik tangannya sampai gigi si penggigit patah, maka si penggigit tidak berhak menuntut balas (qishash/diyat). Ini karena ia sendiri yang memulai kezaliman. Nabi ﷺ membatalkan tuntutannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Balasan terhadap Hewan Buruan (atau dalam sebagian penomoran: Kitab Diyat), dari sahabat Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu. Redaksi lengkapnya menyebutkan:

<p>وَعَضَّ رَجُلٌ يَدَ رَجُلٍ ـ يَعْنِي فَانْتَزَعَ ثَنِيَّتَهُ ـ فَأَبْطَلَهُ النَّبِيُّ ﷺ‏.‏</p>

Terjemah: "Seorang pria menggigit tangan pria lain — yakni orang yang digigit menarik tangannya sehingga gigi taring si penggigit patah — maka Nabi ﷺ membatalkan (tuntutan)nya."

Hadits senada juga diriwayatkan Imam Muslim dari Imran bin Hushain dan Ya'la bin Umayyah, dengan lafaz yang lebih panjang, di antaranya:

<p>أَنَّ رَجُلًا عَضَّ يَدَ رَجُلٍ فَانْتَزَعَ يَدَهُ فَسَقَطَتْ ثَنِيَّتُهُ فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَأَبْطَلَهَا</p>

Terjemah: "Bahwa seorang pria menggigit tangan pria lain, lalu orang yang digigit menarik tangannya sehingga gigi taring si penggigit jatuh. Lalu ia mengadukan perkara itu kepada Nabi ﷺ, maka Nabi ﷺ membatalkan tuntutannya."

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang, termasuk bab yang disebutkan (berihram dalam keadaan tidak tahu memakai kemeja) sebagai bagian dari bab diyat dan jinayat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna "membatalkan" yaitu menggugurkan tuntutan qishash dan diyat atas orang yang menarik tangannya.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan kitab jinayatnya membahas kaidah: "orang yang berbuat zalim tidak berhak menuntut akibat dari perbuatannya sendiri."

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung kaidah fiqih yang sangat penting, yaitu:

1. Orang yang memulai kezaliman tidak berhak menuntut balas atas akibat perbuatannya.

Si penggigit melakukan kezaliman lebih dulu dengan menggigit tangan orang lain. Perbuatan menggigit adalah bentuk penyerangan. Ketika orang yang dizalimi menarik tangannya untuk melepaskan diri, dan dalam proses itu gigi si penggigit patah, maka kerusakan itu adalah akibat dari perbuatan si penggigit sendiri.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa Nabi ﷺ "membatalkan" tuntutan si penggigit, artinya tidak ada qishash (balas setimpal) dan tidak ada diyat (denda) atas orang yang menarik tangannya. Karena orang yang dizalimi berhak membela diri.

Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi kaidah: "al-hadr bi al-hadr" — kerusakan yang timbul karena pembelaan diri yang sah tidak ditanggung oleh pembela. Beliau juga menyebutkan bahwa ini termasuk bab "jika seseorang berbuat sesuatu lalu akibatnya menimpa dirinya sendiri."

2. Membela diri (daf'u ash-shail) dibolehkan.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa seseorang yang diserang berhak melepaskan diri, dan jika penyerang terluka karena perbuatannya sendiri, maka ia tidak berhak menuntut. Ini sejalan dengan kaidah fiqih: "al-zhulm la yubarir al-zhulm" — kezaliman tidak membenarkan kezaliman, tetapi pembelaan diri bukan kezaliman.

3. Perbedaan pendapat ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat: jika orang yang dizalimi menarik tangannya dan gigi si penggigit patah, maka tidak ada qishash dan tidak ada diyat, karena si penggigit yang memulai.
  • Imam Abu Hanifah juga berpendapat serupa dalam hal ini, bahwa tidak ada jaminan atas kerusakan yang timbul dari perbuatan si penzalim sendiri.
  • Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' dan riwayat-riwayatnya juga menyebutkan hadits ini sebagai dalil bahwa tidak ada qishash bagi orang yang menggigit lalu giginya patah karena tarikan.

Kesimpulan pendapat yang paling kuat: Tidak ada qishash dan tidak ada diyat atas orang yang menarik tangannya, karena si penggigit adalah pihak yang memulai kezaliman. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari daftar yang disebutkan.

4. Kaitan dengan bab "berihram dalam keadaan tidak tahu memakai kemeja":

Imam Al-Bukhari meletakkan hadits ini dalam bab tersebut mungkin karena ada riwayat lain yang menyebutkan konteks ihram, atau karena bab ini membahas tentang tindakan yang dilakukan karena tidak tahu. Namun secara umum, hadits ini lebih kuat kaitannya dengan bab jinayat dan diyat. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Imam Al-Bukhari kadang menyebutkan hadits dalam bab tertentu karena ada kesamaan illat (sebab hukum), bukan karena konteksnya persis sama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu menceritakan: Ada seorang pria menggigit tangan pria lain. Orang yang digigit menarik tangannya dengan kuat untuk melepaskan diri. Akibatnya, gigi taring si penggigit patah. Si penggigit pun mengadukan hal itu kepada Nabi ﷺ, meminta agar orang yang menarik tangannya diqishash atau membayar diyat.

Maka Nabi ﷺ bersabda — sebagaimana dalam riwayat Muslim — dengan makna: "Apakah engkau ingin menggigit tangan saudaramu seperti kuda jantan menggigit, lalu engkau menuntut balas?" Kemudian Nabi ﷺ membatalkan tuntutannya.

Hikmah: Nabi ﷺ mengajarkan bahwa kezaliman tidak boleh dibalas dengan tuntutan yang tidak adil. Orang yang memulai kejahatan harus menanggung akibatnya sendiri. Ini juga mengajarkan adab: janganlah seseorang berbuat kasar kepada orang lain, lalu ketika ia terkena akibatnya, ia menuntut belas kasihan atau balas.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan memulai kezaliman — baik dengan menggigit, memukul, atau menyerang orang lain. Karena akibat buruk dari perbuatan itu akan menimpa diri sendiri.
  2. Membela diri dibolehkan — jika seseorang diserang, ia berhak melepaskan diri, dan tidak menanggung kerusakan yang timbul pada penyerang akibat pembelaan itu.
  3. Tidak ada qishash/diyat bagi penyerang yang terluka karena perbuatannya sendiri — ini adalah kaidah yang disepakati jumhur ulama dari daftar.
  4. Hindari ghuluw dalam menuntut balas — Islam mengajarkan keadilan, bukan dendam. Jika kita yang bersalah, jangan menuntut orang lain.
  5. Pelajari fiqih jinayat dari ulama terpercaya — karena masalah ini berkaitan dengan darah dan harta, hendaknya merujuk kepada penjelasan Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibn Qayyim, dan ulama lain dari daftar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?