Bab Haji Tamattu', Iqran, dan Ifraad serta Pembatalan Haji bagi yang Tidak Membawa Hadiah
Shahih
haddatsana musa ibnu ismaila, haddatsana wuhaybun, haddatsana abnu thawusin, an abihi, ani abni abbasin rdh allah nhm qala kanu yarawna anna alumraha fi asyhuri alhajji min afjari alfujuri fi alardhi, wayajaluna almuharrama shafaran wayaquluna idza baraa addabar, waafa alatsar, wansalakha shafar, hallati alumrahu limani atamar. qadima annabiyyu waashhabuhu shabihaha rabiahin muhillina bialhajji, faamarahum an yajaluha umrahan fataazhama dzalika indahum faqalu ya rasula allahi au alhilli qala " hillun kulluhu ".
Diriwayatkan dari Ibn Abbas: "Orang-orang (di Zaman Jahiliyah) menganggap bahwa melakukan 'Umrah di bulan-bulan Haji adalah salah satu dosa besar di bumi. Mereka juga menganggap bulan Safar sebagai bulan yang terlarang (suci) dan mereka berkata, 'Ketika luka-luka di punggung unta sembuh (setelah mereka kembali dari Haji) dan tanda-tanda luka itu hilang dan bulan Safar berlalu, maka pada saat itu 'Umrah diperbolehkan bagi siapa saja yang ingin melakukannya.' Pada pagi hari ke-4 bulan Dzul-Hijjah, Nabi ﷺ dan para sahabatnya tiba di Mekkah, mengenakan Ihram untuk Haji dan beliau memerintahkan para sahabatnya untuk berniat Ihram hanya untuk 'Umrah (bukan Haji), sehingga mereka menganggap perintahnya sebagai sesuatu yang besar dan bingung, dan berkata, 'Wahai Rasulullah! Jenis (penyelesaian) Ihram apa yang diperbolehkan?' Nabi ﷺ menjawab, 'Selesaikan Ihram sepenuhnya seperti orang yang tidak mengenakan Ihram (kalian diperbolehkan segala sesuatu)."