Bab Jika Anak Kecil Memeluk Islam dan Meninggal, Apakah Disolatkan dan Apakah Islam Diajarkan kepada Anak Kecil
Shahih
haddatsana abu alyamani, akhbarana syuaybun, qala abnu syihabin yushalla ala kulli mawludin mutawaffan wain kana lighayyahin, min ajli annahu wulida ala fithrahi alislami, yaddai abawahu alislama aw abuhu khasshahan, wain kanat ummuhu ala ghayri alislami, idza astahalla sharikhan shulliya alayhi, wala yushalla ala man la yastahillu min ajli annahu siqthun, fainna aba hurayraha rdh allah nh kana yuhadditsu qala annabiyyu " ma min mawludin ila yuladu ala alfithrahi, faabawahu yuhawwidanihi aw yunasshiranihi aw yumajjisanihi, kama tuntaju albahimahu bahimahan jamaa hal tuhissuna fiha min jadaa ". tsumma yaqulu abu hurayraha rdh allah nh – fithraha allahi ati fathara annasa alayha alayaha.
Diriwayatkan dari Ibn Shihab: Shalat jenazah harus dilakukan untuk setiap anak, meskipun dia adalah anak seorang pelacur, karena dia dilahirkan dengan fitrah Islam (yaitu, untuk menyembah tidak ada selain Allah). Jika orang tuanya adalah Muslim, terutama ayahnya, meskipun ibunya bukan Muslim, dan jika dia setelah melahirkan menangis (meskipun sekali) sebelum kematiannya (yaitu, lahir hidup), maka shalat jenazah harus dilakukan. Dan jika anak itu tidak menangis setelah melahirkan (yaitu, lahir mati), maka shalat jenazahnya tidak boleh dilakukan, dan dia akan dianggap sebagai keguguran. Abu Huraira meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Setiap anak dilahirkan dengan fitrah yang benar (yaitu, untuk menyembah tidak ada selain Allah), tetapi orang tuanya mengubahnya menjadi Yahudi atau Kristen atau Majusi, seperti hewan melahirkan anak hewan yang sempurna. Apakah kamu menemukan cacat di dalamnya?" Kemudian Abu Huraira membaca ayat suci: 'Fitrah Allah yang telah Dia ciptakan manusia di atasnya.' (30.30).
Ringkasan, rujukan ulama, dan hikmah praktis