Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan dua hal penting: (1) setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (Islam), dan (2) anak yang lahir hidup lalu meninggal tetap dishalatkan jenazahnya, meskipun orang tuanya bukan Muslim, selama ia sempat menangis (menunjukkan tanda kehidupan). Jika lahir dalam keadaan sudah meninggal (keguguran), maka tidak dishalatkan. Ini menunjukkan luasnya rahmat Allah dan keadilan syariat terhadap anak kecil.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
"Fitrah Allah yang telah Dia menciptakan manusia di atasnya." (QS. Ar-Rum [30]: 30)
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jenazah, dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dari Nabi ﷺ:
مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
"Tidak ada seorang anak pun yang dilahirkan melainkan dalam keadaan fitrah, lalu kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi."
Keterangan ulama:
- Ibn Shihab az-Zuhri (tabi'in, ahli fiqih Madinah) menjelaskan rincian hukum shalat jenazah anak kecil dalam riwayat ini.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk perbedaan pendapat ulama tentang hukum shalat jenazah anak kecil.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahas makna fitrah dan hukum anak kecil.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Tuhfatul Maudud (kitab khusus tentang anak) membahas hukum-hukum terkait anak yang meninggal.
Penjelasan Rinci
Makna Fitrah
Kata "fitrah" di sini dipahami oleh Ibn Shihab az-Zuhri dan Imam an-Nawawi sebagai keadaan asal penciptaan manusia yang cenderung kepada tauhid dan Islam. Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa setiap anak dilahirkan dengan kesiapan menerima kebenaran, dan penyimpangan terjadi karena pengaruh lingkungan (orang tua).
Hukum Shalat Jenazah Anak Kecil
Ibn Shihab az-Zuhri menyebutkan beberapa kaidah penting:
- Anak yang lahir hidup (ditandai dengan menangis/bersuara saat lahir) — wajib dishalatkan, meskipun:
- Orang tuanya bukan Muslim
- Ibunya bukan Muslim sedangkan ayahnya Muslim
- Anak tersebut lahir dari hubungan yang tidak sah (misalnya "waladus zina")
- Anak yang lahir mati (tidak menunjukkan tanda kehidupan) — tidak dishalatkan, karena dianggap keguguran (siqth).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat anak kecil yang meninggal tetap dishalatkan, berdasarkan keumuman perintah shalat jenazah dan karena ia termasuk kaum Muslimin secara hukum (fitrah). Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah juga berpendapat demikian.
Perbedaan Pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang anak yang kedua orang tuanya kafir. Namun Ibnu Hajar menguatkan pendapat jumhur bahwa anak tersebut tetap dishalatkan karena ia dilahirkan dalam fitrah Islam, dan ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil.
Pelajaran tentang Keadilan Allah
Hadits ini menunjukkan bahwa Allah tidak menzalimi seorang pun. Anak kecil yang belum mukallaf tidak dihukum atas dosa orang tuanya. Ibn Qayyim menjelaskan bahwa anak-anak kaum Muslimin dan anak-anak kafir yang meninggal sebelum baligh akan berada dalam rahmat Allah, dan pendapat yang kuat adalah mereka masuk surga.
Story Telling
Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه setelah menyampaikan hadits ini, beliau membaca ayat:
فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
Ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami hadits Nabi ﷺ dengan merujuk langsung kepada Al-Qur'an. Ibn Shihab az-Zuhri, seorang tabi'in yang terkenal sebagai penghimpun hadits dan ahli fiqih Madinah, menjelaskan rincian hukum ini dengan sangat teliti, menunjukkan kedalaman pemahaman salaf dalam menggali hukum dari nash.
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Imam Al-Bukhari sengaja memasukkan bab ini dalam Kitab Jenazah untuk menetapkan hukum shalat jenazah anak kecil, sebagai bantahan terhadap sebagian kelompok yang berpendapat tidak perlu dishalatkan.
Kesimpulan Praktis
- Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah — tugas orang tua adalah menjaga fitrah tersebut dengan pendidikan Islam.
- Anak yang lahir hidup lalu meninggal wajib dishalatkan, meskipun orang tuanya bukan Muslim, karena ia dilahirkan dalam fitrah.
- Anak yang lahir mati (keguguran) tidak dishalatkan, karena belum menunjukkan tanda kehidupan.
- Kita dianjurkan bersikap lembut dan tidak menghakimi anak-anak yang meninggal, karena urusan mereka diserahkan kepada Allah yang Maha Adil dan Maha Penyayang.
- Pendidikan agama sejak dini sangat penting agar fitrah anak terjaga hingga dewasa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.