Penjelasan Hadits Ahmad No. 276 tentang Kewajiban hukuman rajam bagi pezina muhsan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhuma, berisi penegasan bahwa hukuman rajam bagi pezina muhshan (yang sudah pernah menikah) adalah syariat yang Allah turunkan kepada Nabi ﷺ. Umar khawatir sebagian orang nanti akan mengingkari kewajiban ini karena tidak menemukan lafaznya dalam mushaf Al-Qur'an. Para ulama Ahlus Sunnah menetapkan bahwa rajam tetap berlaku berdasarkan sunnah mutawatir dan ijma' sahabat, meskipun lafaz ayatnya tidak lagi dibaca dalam mushaf.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an yang berkaitan dengan hukuman zina:

QS. An-Nur [24]: 2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Terjemahan: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

Ayat ini berlaku bagi pezina ghairu muhshan (belum menikah). Adapun pezina muhshan, hukumannya rajam sebagaimana ditunjukkan sunnah.

Hadits-hadits shahih tentang rajam:

  1. Hadits Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu 'anhuma, diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, tentang dua orang yang mengadu kepada Nabi ﷺ mengenai anak mereka yang berzina dengan seorang wanita yang sudah menikah. Nabi ﷺ bersabda: "Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, aku pasti akan memutuskan perkara kalian berdua dengan Kitab Allah." Lalu beliau memerintahkan agar yang belum menikah dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, dan wanita muhshan dirajam.
  2. Hadits Umar sendiri dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ﷺ pernah memerintahkan rajam, dan Umar berkata di atas mimbar tentang kekhawatirannya akan hilangnya ayat rajam dari pemahaman manusia.
  3. Hadits Ma'iz bin Malik dan wanita al-Ghamidiyyah yang dirajam oleh Nabi ﷺ, diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim.

Kaitan dengan ulama:

  • Az-Zuhri (perawi dalam sanad ini) adalah salah satu tabi'in yang meriwayatkan hadits ini dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah, dari Ibnu Abbas.
  • Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, dan beliau menegaskan berlakunya rajam dalam kitab-kitab fiqih Hanabilah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ayat rajam dahulu dibaca sebagai bagian Al-Qur'an, kemudian lafaznya dihapus (mansukh tilawah) tetapi hukumnya tetap (tsabit hukmuhu).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan ijma' sahabat dan ulama setelahnya atas berlakunya rajam bagi muhshan.
  • Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitab-kitabnya menjelaskan hikmah dan ketetapan hukum rajam.
  • Syaikh al-Albani menghasankan/menshahihkan riwayat-riwayat rajam dalam kitab-kitab beliau.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu menyampaikan tiga hal penting:

  1. Penetapan sumber syariat: Allah mengutus Muhammad ﷺ dan menurunkan Al-Kitab kepada beliau. Di antara yang diturunkan adalah "ayat rajam", yaitu ketentuan hukum rajam yang dahulu dibaca sebagai bagian dari wahyu.
  2. Kekhawatiran Umar: Beliau khawatir seiring panjangnya zaman, akan muncul orang-orang yang berkata "Kami tidak menemukan ayat rajam dalam Kitab Allah", lalu mereka meninggalkan kewajiban ini. Ini menunjukkan kehati-hatian Umar dalam menjaga syariat.
  3. Penegasan hukum: Rajam adalah hak yang ditetapkan Allah bagi pezina muhshan, baik laki-laki maupun perempuan, apabila terpenuhi salah satu dari tiga hal: (a) tegaknya bukti (empat saksi), (b) kehamilan, atau (c) pengakuan.

Pemahaman ulama tentang "ayat rajam":

Para ulama menjelaskan bahwa ayat rajam dahulu merupakan bagian dari Al-Qur'an yang dibaca, kemudian Allah menghapus lafaznya (naskh tilawah) tetapi hukumnya tetap berlaku (tsabit hukmuhu). Ini adalah bentuk naskh yang khusus, di mana yang dihapus hanya lafaznya, bukan hukumnya.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Umar berkata demikian di atas mimbar di hadapan para sahabat, dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Ini menunjukkan kesepakatan (ijma') sahabat atas berlakunya rajam.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits-hadits tentang rajam mencapai derajat mutawatir, diriwayatkan oleh banyak sahabat, sehingga tidak ada keraguan tentang ketetapannya.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menjelaskan bahwa hikmah rajam adalah karena pezina muhshan telah menikmati nikmat pernikahan yang halal, lalu ia merusaknya dengan perbuatan haram, sehingga hukumannya lebih berat daripada pezina ghairu muhshan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian kelompok (seperti Khawarij dan sebagian Mu'tazilah) menolak rajam karena berpegang pada zahir QS. An-Nur [24]: 2. Namun para ulama Ahlus Sunnah membantah dengan dalil sunnah mutawatir dan ijma' sahabat. Ibnu Taymiyyah menegaskan bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah penjelas Al-Qur'an, dan rajam adalah bagian dari syariat yang tidak bisa ditolak.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah) bahwa rajam tetap berlaku bagi pezina muhshan, berdasarkan sunnah mutawatir dan ijma' sahabat.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah berkhutbah di atas mimbar di hadapan para sahabat, beliau berkata:

"Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad ﷺ dengan kebenaran, dan menurunkan Al-Kitab kepada beliau. Di antara yang diturunkan adalah ayat rajam. Kami membacanya, memahaminya, dan menghafalnya. Rasulullah ﷺ pernah merajam, dan kami pun merajam setelah beliau. Aku khawatir jika zaman semakin panjang, akan ada orang yang berkata: 'Kami tidak menemukan ayat rajam dalam Kitab Allah', lalu mereka meninggalkan kewajiban yang Allah turunkan. Rajam adalah hak yang ditetapkan Allah bagi pezina muhshan, baik laki-laki maupun perempuan, jika terpenuhi bukti, kehamilan, atau pengakuan."

Tidak ada seorang sahabat pun yang mengingkari perkataan Umar ini, menunjukkan kesepakatan mereka atas berlakunya rajam.

Hikmah: Umar menunjukkan kehati-hatian seorang pemimpin dalam menjaga syariat, dan keberanian menyampaikan kebenaran di hadapan banyak orang. Ini mengajarkan kita untuk tidak menyembunyikan ilmu, terutama yang berkaitan dengan hukum-hukum Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Rajam adalah syariat yang tetap bagi pezina muhshan (yang sudah pernah menikah), berdasarkan sunnah mutawatir dan ijma' sahabat.
  2. Lafaz ayat rajam dihapus, tetapi hukumnya tetap — ini adalah bentuk naskh tilawah tanpa naskh hukm.
  3. Syarat rajam: terpenuhinya bukti (empat saksi), kehamilan, atau pengakuan.
  4. Kita wajib menerima hukum-hukum Allah meskipun tidak menemukan lafaznya dalam mushaf, karena sunnah Nabi ﷺ adalah penjelas Al-Qur'an.
  5. Hendaknya kita menuntut ilmu dari ulama terpercaya dan tidak mengingkari hukum yang sudah ditetapkan berdasarkan dalil yang shahih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?