Sunan Abu Dawud · Kitab Hukum · No. 3631

Bab Tentang Penahanan Dalam Utang dan Lainnya

Hasan oleh Al-Albani

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ، وَمُؤَمَّلُ بْنُ هِشَامٍ، - قَالَ ابْنُ قُدَامَةَ - حَدَّثَنِي إِسْمَاعِيلُ، عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، - قَالَ ابْنُ قُدَامَةَ - إِنَّ أَخَاهُ أَوْ عَمَّهُ وَقَالَ مُؤَمَّلٌ - إِنَّهُ قَامَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ وَهُوَ يَخْطُبُ فَقَالَ جِيرَانِي بِمَا أَخَذُوا ‏.‏ فَأَعْرَضَ عَنْهُ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ ذَكَرَ شَيْئًا فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ ‏"‏ خَلُّوا لَهُ عَنْ جِيرَانِهِ ‏"‏ ‏.‏ لَمْ يَذْكُرْ مُؤَمَّلٌ وَهُوَ يَخْطُبُ ‏.‏

Bahz ibn Hakim melaporkan dari kakeknya: (Versi Ibn Qudamah menyebutkan: Saudara kakeknya atau pamannya melaporkan:) - narator Mu'ammal berkata: - Dia (kakeknya Mu'awiyah) berdiri di hadapan Nabi ﷺ yang sedang memberikan khotbah: dan dia berkata: Mengapa teman-temanmu menangkap tetanggaku? Dia berpaling darinya dua kali. Dia (kakeknya Mu'awiyah) kemudian menyebutkan sesuatu. Nabi ﷺ kemudian berkata: Biarkan tetangganya pergi.