Jika ada seorang laki-laki diberikan harta untuk digunakan oleh dirinya dan keturunannya, maka harta tersebut adalah milik orang yang menerimanya dan tidak kembali kepada orang yang memberikannya, karena ia telah memberi
Bab Siapa yang Dikatakan dalam Hal Ini dan untuk Keturunannya
Sesungguhnya hak sewa yang diizinkan oleh Rasulullah ﷺ adalah hanya bahwa seseorang mengatakan: "Ini untukmu dan untuk keturunanmu." Jika dia mengatakan: "Ini milikmu selama kamu hidup," maka itu kembali kepada pemilikny
Diriwayatkan Jabir bin Abdullah: Nabi ﷺ bersabda: Jangan berikan harta untuk pergi kepada yang selamat dan jangan berikan hak sewa. Jika seseorang diberikan sesuatu untuk yang selamat atau diberikan hak sewa, itu menjadi
Demikian pula diriwayatkan oleh 'Aqil dari Ibn Shihab, dan Yazid bin Abi Habib dari Ibn Shihab, dan ada perbedaan pada lafaz Al-Auza'i dari Ibn Shihab, dan diriwayatkan oleh Fulaih bin Sulaiman seperti hadits Malik.