Bab Siapa yang Mengatakan Tentangnya dan untuk Keturunannya
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana muhammadu ibnu yahya ibni farisin, wamuhammadu ibnu almutsanna, qala haddatsana bisyru ibnu umara, haddatsana malikun, - yani abna anasin - ani abni syihabin, an abi salamaha, an jabiri ibni abdi allahi, anna rasula allahi qala " ayyuma rajulin umira umra lahu waliaqibihi fainnaha lilladzi yuthaha la tarjiu ila adzi athaha lannahu atha athaan waqaat fihi almawaritsu ".
Dari Jabir, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika ada seorang laki-laki diberikan harta untuk digunakan oleh dirinya dan keturunannya, maka harta tersebut adalah milik orang yang menerimanya dan tidak kembali kepada orang yang memberikannya, karena ia telah memberikan hadiah yang dapat diwarisi."