Rasulullah ﷺ melarang seorang penduduk kota untuk menjual bagi seorang dari pedalaman.
Rasulullah ﷺ melarang seorang penduduk kota untuk menjual bagi seorang dari pedalaman.
Nabi ﷺ bersabda: "Seorang penduduk kota tidak boleh menjual untuk seorang penduduk desa, meskipun dia adalah saudaranya atau ayahnya."
Orang yang tinggal di kota tidak boleh menjual untuk orang dari desa; dan biarkan orang-orang, Allah akan memberikan rezeki di antara mereka.