Nabi ﷺ melarang jenis jual beli yang melibatkan risiko (atau ketidakpastian) dan transaksi yang ditentukan dengan melempar batu.
Bab Tentang Jual Beli yang Mengandung Ketidakpastian
Nabi ﷺ melarang dua jenis transaksi bisnis dan dua cara berpakaian. Dua jenis transaksi bisnis tersebut adalah mulamasah dan munabadhah. Adapun dua cara berpakaian adalah membungkus diri dengan pakaian yang tidak menutup
Tradisi yang disebutkan di atas juga telah dilaporkan oleh Abu Sa'id al-Khudri dari Nabi ﷺ melalui sanad yang berbeda. Versi ini menambahkan: "Memakai samma' berarti seorang pria meletakkan pakaiannya di atas bahu kiri d
Tradisi yang disebutkan di atas juga telah ditransmisikan oleh Abu Sa'id al-Khudri melalui sanad yang berbeda dari Rasulullah ﷺ dengan makna yang sama seperti yang diriwayatkan oleh Sufyan dan 'Abd al-Razzaq.
Dari Ibn 'Umar: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang transaksi yang disebut habal al-habalah.
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Ubaidullah, dari Nafi, dari Ibn Umar, dari Nabi Muhammad ﷺ, bahwa Habal al-habalah berarti bahwa seekor unta betina melahirkan a