Sesungguhnya Nabi ﷺ memutuskan bahwa setiap orang yang diakui setelah ayahnya yang dinyatakan oleh para ahli waris, jika dia adalah anak dari seorang budak yang dimiliki ayahnya ketika dia berhubungan dengannya, maka dia
Sesungguhnya Nabi ﷺ memutuskan bahwa setiap orang yang diakui setelah ayahnya yang dinyatakan oleh para ahli waris, jika dia adalah anak dari seorang budak yang dimiliki ayahnya ketika dia berhubungan dengannya, maka dia
Hadits yang disebutkan di atas juga telah ditransmisikan oleh Muhammad bin Rashid melalui mata rantai perawi yang berbeda dengan makna yang sama. Versi ini menambahkan "dia adalah anak dari perzinahan bagi orang-orang ib