Seorang wanita yang telah menikah sebelumnya tidak boleh dinikahkan hingga izinnya diminta, dan seorang perawan tidak boleh dinikahkan tanpa izinnya.
Seorang wanita yang telah menikah sebelumnya tidak boleh dinikahkan hingga izinnya diminta, dan seorang perawan tidak boleh dinikahkan tanpa izinnya.
Seorang gadis yatim harus dikonsultasikan tentang dirinya; jika ia diam, maka itu adalah izinnya, dan jika ia menolak, maka tidak ada kewenangan atasnya.