Bab Siapa yang Disunahkan untuk Berdiri di Depan Imam dalam Shaf dan Makruh Menunda
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ مِثْلَهُ . وَزَادَ " وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ وَإِيَّاكُمْ وَهَيْشَاتِ الأَسْوَاقِ " .
Hadits ini juga telah diriwayatkan oleh ‘Abd Allah (bin Mas’ud) melalui jalur periwayatan yang berbeda. Versi ini menambahkan: “Janganlah kalian tidak teratur, sehingga hati kalian menjadi tidak teratur, dan waspadalah terhadap keributan seperti yang terjadi di pasar.”