Bab Siapa yang Disunahkan untuk Berdiri di Depan Imam dalam Shaf dan Makruh Menunda
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مِثْلَهُ . وَزَادَ " وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ وَإِيَّاكُمْ وَهَيْشَاتِ الأَسْوَاقِ " .
Hadits ini juga telah diriwayatkan oleh ‘Abd Allah (bin Mas’ud) melalui jalur periwayatan yang berbeda. Versi ini menambahkan: “Janganlah kalian tidak teratur, sehingga hati kalian menjadi tidak teratur, dan waspadalah terhadap keributan seperti yang terjadi di pasar.”
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
