Sunan Abu Dawud · Kitab Shalat · No. 565

Bab Apa yang Dikatakan tentang Perempuan Keluar ke Masjid

Hasan oleh Al-Albani

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏"‏ لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ ‏"‏ ‏.‏

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah perempuan untuk pergi ke masjid-masjid Allah, tetapi hendaknya mereka keluar dalam keadaan tidak memakai wangi-wangian."