Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang suami atau wali melarang perempuan (istri, anak, dsb.) pergi ke masjid, karena masjid adalah rumah Allah yang terbuka bagi hamba-Nya, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, Islam memberi adab: perempuan yang keluar ke masjid hendaknya tidak memakai wangi-wangian (parfum) dan tidak berhias yang menarik perhatian, agar menjaga kesucian hati dan menghindari fitnah. Jadi, larangan melarang itu disertai syarat adab, bukan kebebasan tanpa aturan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Perempuan Keluar ke Masjid", dari Abu Hurairah رضي الله عنه. Sanadnya: Musa bin Ismail → Hammad → Muhammad bin Amr → Abu Salamah → Abu Hurairah.
Teks hadits:
لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلَاتٌ
Terjemahan: "Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah perempuan untuk pergi ke masjid-masjid Allah, tetapi hendaknya mereka keluar dalam keadaan tidak memakai wangi-wangian."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab keluar rumah bagi perempuan, yaitu perintah menjaga pandangan dan kehormatan:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
QS. An-Nur [24]: 31
Terjemahan: "Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin: hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya."
Hadits ini juga memiliki riwayat pendukung dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian melarang perempuan-perempuan kalian ke masjid…" — dan dalam Shahih al-Bukhari dari Ibnu Umar juga disebutkan larangan menghalangi perempuan ke masjid.
Kaitan dengan ulama daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya perempuan ke masjid dan haramnya melarang tanpa alasan syar'i.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan pendapat tentang syarat keluarnya perempuan, dan menegaskan bahwa larangan suami melarang istri ke masjid berlaku jika tidak ada fitnah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat menutup pintu fitnah dengan adab seperti tidak memakai parfum.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menekankan pentingnya menjaga adab keluar rumah bagi perempuan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung dua poin utama:
Pertama: Larangan melarang perempuan ke masjid.
Nabi ﷺ menggunakan kata "إِمَاءَ اللَّهِ" (hamba-hamba Allah perempuan) dan "مَسَاجِدَ اللَّهِ" (masjid-masjid Allah) untuk menegaskan bahwa masjid bukan milik suami atau wali, melainkan milik Allah. Maka melarang perempuan ke masjid tanpa alasan syar'i adalah bentuk melampaui batas. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup istri, anak perempuan, dan perempuan mukmin lainnya. Ibnu Hajar menambahkan bahwa larangan ini berlaku selama tidak ada kekhawatiran fitnah atau kerusakan.
Kedua: Syarat keluar dengan "تَفِلَات" (tidak memakai wangi-wangian).
Kata "تَفِلَات" berarti perempuan yang tidak memakai parfum atau wangi-wangian. Ini adalah adab penting. Ibnu Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat melarang perempuan keluar dengan parfum karena dapat menimbulkan fitnah dan menarik perhatian lawan jenis. Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa perempuan yang keluar ke masjid hendaknya tidak berhias dan tidak memakai parfum.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa suami boleh melarang istri ke masjid jika ada kekhawatiran fitnah, berdasarkan hadits lain yang melarang perempuan keluar dengan parfum.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa larangan melarang tetap berlaku secara umum, kecuali jika ada fitnah yang nyata.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa perempuan boleh ke masjid, tetapi shalat di rumah lebih utama.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah: perempuan boleh ke masjid, suami tidak boleh melarang tanpa alasan syar'i, tetapi perempuan wajib menjaga adab seperti tidak memakai parfum, tidak tabarruj (berhias berlebihan), dan tidak menimbulkan fitnah. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan as-Sa'di.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab رضي الله عنه pernah melarang perempuan keluar ke masjid pada suatu waktu karena kekhawatiran fitnah. Namun, ketika ada seorang perempuan yang mengadu kepada Aisyah رضي الله عنها, Aisyah mengingatkan bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda: "Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah perempuan ke masjid-masjid Allah." Umar kemudian mencabut larangannya dan berkata: "Kami tidak akan melarang mereka." Kisah ini disebutkan dalam riwayat yang dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Hikmahnya: pemimpin sekaliber Umar pun tunduk pada dalil, dan adab perempuan keluar tetap dijaga.
Kesimpulan Praktis
- Suami atau wali tidak boleh melarang perempuan (istri, anak, dsb.) pergi ke masjid tanpa alasan syar'i.
- Perempuan yang keluar ke masjid hendaknya tidak memakai parfum, tidak berhias berlebihan, dan menjaga adab serta aurat.
- Jika ada kekhawatiran fitnah yang nyata, maka larangan bisa dibenarkan, tetapi harus berdasarkan pertimbangan syar'i, bukan hawa nafsu.
- Shalat di rumah bagi perempuan tetap lebih utama, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain, tetapi bukan berarti dilarang ke masjid.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.