Bab Apa yang Dikatakan tentang Pedoman dalam Berjalan Menuju Shalat
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana muhammadu ibnu muadzi ibni abbadin alanbariyyu, haddatsana abu awanaha, an yala ibni athain, an mabadi ibni hurmuza, an saidi ibni almusayyabi, qala hadhara rajulan mina alanshari almawtu faqala inni muhadditsukum haditsan ma uhadditsukumuhu ila ahtisaban samitu rasula allahi yaqulu " idza tawaddhaa ahadukum faahsana alwudhua tsumma kharaja ila asshalahi lam yarfa qadamahu alyumna ila kataba allahu azza wajalla lahu hasanahan walam yadha qadamahu alyusra ila hattha allahu azza wajalla anhu sayyiahan falyuqarrib ahadukum aw liyubaid fain ata almasjida fashalla fi jamaahin ghufira lahu fain ata almasjida waqad shallaw badhan wabaqiya badhun shalla ma adraka waatamma ma baqiya kana kadzalika fain ata almasjida waqad shallaw faatamma asshalaha kana kadzalika ".
Telah menceritakan kepada kami seorang lelaki dari kalangan Anshar yang sedang menghadapi sakaratul maut. Ia berkata: "Aku akan menceritakan kepada kalian sebuah hadits, dan aku menceritakannya dengan niat untuk mendapatkan pahala dari Allah. Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Jika salah seorang di antara kalian berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian keluar menuju shalat, maka ia tidak mengangkat kaki kanannya kecuali Allah mencatat baginya satu kebaikan, dan ia tidak meletakkan kaki kirinya kecuali Allah menghapus darinya satu dosa. Hendaklah salah seorang di antara kalian mendekat atau menjauh, jika ia datang ke masjid dan shalat berjamaah, maka ia akan diampuni (oleh Allah). Jika ia datang ke masjid sementara orang-orang telah shalat sebagian, dan shalat masih tersisa sebagian, dan ia shalat berjamaah pada bagian yang ia ikuti, dan menyempurnakan bagian yang ia lewatkan, maka ia akan mendapatkan hal yang sama (yaitu diampuni). Jika ia datang ke masjid ketika orang-orang telah menyelesaikan shalat, maka ia akan mendapatkan hal yang sama.'"