Bab Jika Shalat Dilaksanakan dan Imam Belum Datang, Mereka Menunggu dengan Duduk
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا عِيسَى، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ يَحْيَى، بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ قَالَ " حَتَّى تَرَوْنِي قَدْ خَرَجْتُ " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ لَمْ يَذْكُرْ " قَدْ خَرَجْتُ " . إِلاَّ مَعْمَرٌ . وَرَوَاهُ ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ مَعْمَرٍ لَمْ يَقُلْ فِيهِ " قَدْ خَرَجْتُ " .
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa, telah menceritakan kepada kami Isa, dari Ma'mar, dari Yahya, dengan sanadnya seperti itu, dia berkata: "Hingga kalian melihat saya telah keluar." Abu Dawud berkata: Tidak ada yang menyebutkan "saya telah keluar" kecuali Ma'mar. Dan riwayat Ibn 'Uyainah dari Ma'mar tidak menyebutkan kata-kata "saya telah keluar".