Bab Siapa yang Mengambil Sesuatu dengan Gurauan
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana muhammadu ibnu sulaymana alanbariyyu, haddatsana abnu numayrin, ani alamasyi, an abdi allahi ibni yasarin, an abdi arrahmani ibni abi layla, qala haddatsana ashhabu, muhammadin annahum kanu yasiruna maa annabiyyi fanama rajulun minhum fanthalaqa badhuhum ila hablin maahu faakhadzahu fafazia faqala rasulu allahi " la yahillu limuslimin an yurawwia musliman ".
Diriwayatkan dari AbdurRahman bin AbuLayla: Para Sahabat Nabi ﷺ memberitahukan kepada kami bahwa mereka sedang bepergian bersama Nabi ﷺ. Seorang dari mereka tertidur, dan salah satu dari mereka pergi ke tali yang ada padanya. Dia mengambilnya, sehingga dia terkejut. Nabi ﷺ bersabda: "Tidak halal bagi seorang Muslim untuk menakut-nakuti Muslim lainnya."