Bab Siapa yang Mengambil Sesuatu dengan Bergurau
Hasan oleh Al-Albani
haddatsana muhammadu ibnu bassyarin, haddatsana yahya, ani abni abi dzibin, h wahaddatsana sulaymanu ibnu abdi arrahmani addimasyqiyyu, haddatsana syuaybu ibnu ishaqa, ani abni abi dzibin, an abdi allahi ibni assaibi ibni yazida, an abihi, an jaddihi, annahu samia rasula allahi yaqulu " la yakhudzanna ahadukum mataa akhihi laiban wala jaddan ". waqala sulaymanu " laiban wala jiddan ". " waman akhadza asha akhihi falyaruddaha ". lam yaquli abnu bassyarin abni yazida waqala qala rasulu allahi.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bashar, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Ibn Abi Dhihb, dan telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Abdul Rahman Al-Dimashqi, telah menceritakan kepada kami Shu'aib bin Ishaq, dari Ibn Abi Dhihb, dari Abdullah bin Al-Sa'ib bin Yazid, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian mengambil harta saudaranya, baik dalam keadaan bergurau maupun serius." Dan Sulaiman berkata: "Baik dalam keadaan bergurau maupun serius." "Dan barangsiapa yang mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikanlah." Ibn Bashar tidak mengatakan Ibn Yazid dan ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda.