Bab Tentang Seorang Pria yang Duduk di Antara Dua Pria Tanpa Izin Mereka
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ، وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، - الْمَعْنَى - قَالاَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، حَدَّثَنَا عَامِرٌ الأَحْوَلُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، - قَالَ ابْنُ عَبْدَةَ - عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ يُجْلَسُ بَيْنَ رَجُلَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا " .
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubaid dan Ahmad bin Abadah, - maknanya - keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Hammad, telah menceritakan kepada kami Amir al-Ahwal, dari Amru bin Shu'aib, - kata Ibn Abadah - dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Tidak boleh duduk di antara dua pria kecuali dengan izin mereka."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
