Sunan Abu Dawud · Kitab Akhlak · No. 4844

Bab Tentang Seorang Pria yang Duduk di Antara Dua Pria Tanpa Izin Mereka

Hasan oleh Al-Albani

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ، وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، - الْمَعْنَى - قَالاَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، حَدَّثَنَا عَامِرٌ الأَحْوَلُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، - قَالَ ابْنُ عَبْدَةَ - عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " لاَ يُجْلَسُ بَيْنَ رَجُلَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا " .

haddatsana muhammadu ibnu ubaydin, waahmadu ibnu abdaha, - almana - qala haddatsana hammadun, haddatsana amirun alahwalu, an amriw ibni syuaybin, - qala abnu abdaha - an abihi, an jaddihi, anna rasula allahi qala " la yujlasu bayna rajulayni ila biidznihima ".

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubaid dan Ahmad bin Abadah, - maknanya - keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Hammad, telah menceritakan kepada kami Amir al-Ahwal, dari Amru bin Shu'aib, - kata Ibn Abadah - dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak boleh duduk di antara dua pria kecuali dengan izin mereka."

Penjelasan