Bab Pengampunan Wanita Terhadap Darah
حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، أَنَّهُ سَمِعَ حِصْنًا، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَلَمَةَ، يُخْبِرُ عَنْ عَائِشَةَ، رضى الله عنها عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ " عَلَى الْمُقْتَتِلِينَ أَنْ يَنْحَجِزُوا الأَوَّلَ فَالأَوَّلَ وَإِنْ كَانَتِ امْرَأَةً " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ بَلَغَنِي أَنَّ عَفْوَ النِّسَاءِ فِي الْقَتْلِ جَائِزٌ إِذَا كَانَتْ إِحْدَى الأَوْلِيَاءِ وَبَلَغَنِي عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ فِي قَوْلِهِ " يَنْحَجِزُوا " . يَكُفُّوا عَنِ الْقَوَدِ .
Dari Aisyah, Ummul Mu'minin, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: 'Para pihak yang berselisih harus menahan diri dari melakukan pembalasan. Yang lebih dekat harus memaafkan terlebih dahulu, kemudian yang berikutnya, meskipun (yang memaafkan) adalah seorang wanita.' Abu Dawud berkata: 'Saya telah diberitahu bahwa pengampunan oleh wanita dalam kasus pembunuhan adalah diperbolehkan jika seorang wanita adalah salah satu ahli waris (yang dibunuh). Saya telah diberitahu tentang makna kata yanhajizu, yaitu, mereka harus menahan diri dari pembalasan.'
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
