Bab Siapa yang Memberi Racun kepada Seorang Laki-laki atau Menyajikannya hingga Mati, Apakah Dihukum
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana ahmadu ibnu hanbalin, haddatsana ibrahimu ibnu khalidin, haddatsana rabahun, an mamarin, ani azzuhriyyi, an abdi arrahmani ibni abdi allahi ibni kabi ibni malikin, an ummihi, anna umma mubassyirin, - qala abu saidi ibnu alarabiyyi kadza qala an ummihi, waasshawabu, an abihi, an ummi mubassyirin, - dakhalat ala annabiyyi fadzakara mana haditsi makhladi ibni khalidin nahwa haditsi jabirin qala famata bisyru ibnu albarai ibni marurin faarsala ila alyahudiyyahi faqala " ma hamalaki ala adzi shanati ". fadzakara nahwa haditsi jabirin faamara biha rasulu allahi faqutilat walam yadzkuri alhijamaha.
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abdullah bin Ka'b bin Malik: Dari ibunya bahwa Umm Mubashshir (Abu Sa'id bin al-A'rabi berkata: Maka dia mengatakannya dari ibunya; yang benar adalah: dari ayahnya, bukan dari ibunya): Aku masuk menemui Nabi ﷺ. Kemudian dia menyebutkan hadis Makhlad bin Khalid dengan cara yang mirip dengan hadis Jabir. Dia berkata: Kemudian Bishr bin al-Bara' bin Ma'rur meninggal. Maka dia (Nabi) mengutus untuk wanita Yahudi dan berkata: Apa yang mendorongmu untuk melakukan apa yang telah kau lakukan? Kemudian dia menyebutkan sisa hadis seperti hadis Jabir. Rasulullah ﷺ memerintahkan mengenai dirinya dan dia dibunuh. Dia (perawi dalam versi ini) tidak menyebutkan bekam.