Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kisah seorang wanita Yahudi yang membunuh Bishr bin al-Bara' bin Ma'rur dengan racun. Ketika Nabi ﷺ mengetahuinya, beliau bertanya kepada wanita itu tentang alasannya, lalu setelah wanita itu mengaku, Rasulullah ﷺ memerintahkan agar ia dibunuh sebagai hukuman atas perbuatannya. Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman qishash (balasan setimpal) berlaku bagi pembunuhan dengan racun, dan ini adalah salah satu dalil bahwa pembunuhan tidak hanya dengan senjata, tetapi juga dengan cara lain seperti racun.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Abu Dawud, Kitab Diyat, Bab Siapa yang Memberi Racun kepada Seorang Laki-laki atau Menyajikannya hingga Mati, Apakah Dihukum, no. 4514.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu dengan kisah yang lebih lengkap:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَتِ الْيَهُودِيَّةُ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ هَذِهِ الشَّاةَ مَسْمُومَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَا حَمَلَكِ عَلَى ذَلِكَ؟» قَالَتْ: أَرَدْتُ إِنْ كَانَ نَبِيًّا لَمْ يَضُرَّهُ، وَإِنْ كَانَ مَلِكًا اسْتَرَحْتُ مِنْهُ. فَأَكَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَلَمْ يَضُرَّهُ، وَأَكَلَ بِشْرُ بْنُ الْبَرَاءِ فَمَاتَ
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Seorang wanita Yahudi berkata kepada Rasulullah ﷺ: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kambing ini beracun." Maka Rasulullah ﷺ bertanya: "Apa yang mendorongmu melakukan itu?" Wanita itu menjawab: "Aku ingin, jika engkau seorang nabi, racun itu tidak akan membahayakanmu; dan jika engkau seorang raja, aku akan terbebas darinya." Maka Rasulullah ﷺ memakannya dan tidak membahayakannya, sedangkan Bishr bin al-Bara' memakannya lalu meninggal. (HR. al-Bukhari no. 5777)
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menghukum qishash terhadap pelaku pembunuhan dengan racun, dan bahwa wanita Yahudi tersebut dihukum mati karena membunuh Bishr bin al-Bara'. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat hukuman bagi pembunuh dengan racun adalah qishash, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa pembunuhan dengan racun termasuk pembunuhan sengaja (qatl al-'amd) yang mengharuskan qishash, karena pelaku sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
1. Kisah lengkap peristiwa racun
Peristiwa ini terjadi setelah Perang Khaibar. Seorang wanita Yahudi bernama Zainab binti al-Harits menghadiahkan seekor kambing panggang yang telah diracuni kepada Nabi ﷺ. Beliau ﷺ memakannya, lalu racun itu berbicara—sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat—memberitahukan bahwa ia beracun, sehingga Nabi ﷺ mengeluarkannya dari mulutnya. Namun Bishr bin al-Bara' telah menelan sebagian racun tersebut dan akhirnya meninggal dunia karenanya.
2. Hukum membunuh dengan racun
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah—sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad—menegaskan bahwa membunuh dengan racun termasuk pembunuhan sengaja. Pelakunya dikenakan qishash jika keluarganya menuntut, atau diyat (tebusan) jika dimaafkan.
Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan antara membunuh dengan pedang, racun, atau cara lainnya selama perbuatan tersebut sengaja dilakukan dan menyebabkan kematian. Semua itu termasuk pembunuhan sengaja yang mewajibkan qishash.
3. Hikmah hukuman bagi wanita Yahudi
Nabi ﷺ tidak langsung menghukum wanita itu, tetapi bertanya terlebih dahulu: "Apa yang mendorongmu melakukan itu?" Ini menunjukkan keadilan Islam—tidak menghukum seseorang sebelum jelas kesalahannya dan sebelum ada pengakuan atau bukti. Setelah wanita itu mengaku dan jelas perbuatannya, barulah beliau memerintahkan hukuman mati.
4. Pelajaran tentang kejujuran dan pengakuan
Wanita Yahudi itu mengakui perbuatannya dengan jujur. Ia berkata: "Aku ingin, jika engkau seorang nabi, racun itu tidak akan membahayakanmu; dan jika engkau seorang raja, aku akan terbebas darinya." Ini menunjukkan bahwa pengakuan adalah salah satu alat pembuktian dalam hukum Islam.
5. Perbedaan riwayat tentang bekam
Dalam riwayat Abu Dawud ini, perawi tidak menyebutkan kisah bekam. Namun dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah berbekam sebagai pengobatan dari efek racun tersebut. Ini menunjukkan bahwa riwayat-riwayat hadits saling melengkapi, dan tidak adanya penyebutan dalam satu riwayat bukan berarti peristiwa itu tidak terjadi.
Story Telling
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Seorang wanita Yahudi menghadiahkan kepada Nabi ﷺ seekor kambing panggang yang beracun. Maka Rasulullah ﷺ memakannya bersama para sahabatnya. Beliau ﷺ bersabda: 'Angkatlah tangan kalian, sesungguhnya kambing ini memberitahukan kepadaku bahwa ia beracun.' Maka Bishr bin al-Bara' bin Ma'rur berkata: 'Wahai Rasulullah, demi Allah, aku telah mengetahui hal itu dari apa yang aku makan.' Beliau ﷺ bersabda: 'Apa yang mencegahmu untuk mengeluarkannya?' Ia berkata: 'Aku tidak ingin makanan yang engkau makan, aku mengembalikannya.' Maka Bishr meninggal karena racun itu." (HR. Abu Dawud)
Hikmah dari kisah ini: Betapa mulianya akhlak para sahabat—mereka lebih mementingkan mengikuti Rasulullah ﷺ daripada keselamatan diri mereka sendiri. Bishr tidak mau mengeluarkan makanan yang telah dimakan Nabi ﷺ, meskipun ia tahu itu beracun. Ini adalah bentuk cinta dan pengorbanan yang luar biasa. Dan dari sisi lain, kita melihat keadilan Islam yang menegakkan hukum qishash bagi siapa pun yang membunuh, meskipun korbannya adalah sahabat Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Hukum qishash berlaku bagi pembunuhan dengan racun—ini adalah pembunuhan sengaja yang mewajibkan hukuman setimpal.
- Islam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu—wanita Yahudi yang membunuh Bishr tetap dihukum meskipun ia bukan muslimah.
- Pengakuan adalah alat bukti yang sah—wanita itu dihukum setelah pengakuannya yang jelas.
- Nabi ﷺ mengajarkan untuk tidak tergesa-gesa menghukum—beliau bertanya dan memastikan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan hukuman.
- Kecintaan sahabat kepada Nabi ﷺ—Bishr lebih memilih mati daripada mengeluarkan makanan yang telah dimakan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.