Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4480 tentang Hukuman cambuk bagi peminum khamar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukuman (had) bagi peminum khamar, yaitu dicambuk. Nabi ﷺ dan Abu Bakar menetapkan empat puluh cambukan, sedangkan Utsman bin Affan menetapkan delapan puluh cambukan. Keduanya adalah sunnah yang sah dan boleh diamalkan, namun Ali bin Abi Thalib lebih menyukai empat puluh cambukan karena itulah yang dilakukan Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Hudud, Bab Hukuman untuk Minuman Keras, nomor 4480. Perawi sahabat: Hudhayn bin al-Mundhir ar-Ruqashi (Abu Sasan).

Hadits ini juga memiliki penguat dari jalur lain, di antaranya riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik dan Abu Hurairah tentang had khamar, serta riwayat Al-Bukhari dan Muslim tentang peristiwa penuduhan terhadap al-Walid bin Uqbah.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keharaman khamar dan kewajiban menjauhinya:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

QS. Al-Baqarah [2]: 219

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'"

Penjelasan Rinci

Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya, dan hadits ini dishahihkan oleh Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud.

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama, tentang penetapan had (hukuman) bagi peminum khamar. Para ulama dari daftar yang disebutkan berbeda pendapat dalam masalah ini:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa had peminum khamar adalah empat puluh cambukan. Jika penguasa melihat kebutuhan untuk menambah hingga delapan puluh karena kemaslahatan, maka itu diperbolehkan, sebagaimana yang dilakukan Utsman bin Affan. Dalilnya adalah hadits ini di mana Nabi ﷺ mencambuk empat puluh kali.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa hadnya adalah delapan puluh cambukan secara mutlak, berdasarkan perbuatan Utsman bin Affan dan ijma' sahabat pada masa itu.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbedaan ini adalah perbedaan dalam hal mana yang lebih utama, bukan perbedaan dalam hal boleh atau tidaknya. Keduanya adalah sunnah yang telah ditetapkan.

Kedua, tentang ucapan Ali bin Abi Thalib: "وَكُلٌّ سُنَّةٌ وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيَّ" (semuanya adalah sunnah, dan ini lebih aku sukai). Ini menunjukkan bahwa Ali mengakui keabsahan kedua praktik tersebut, namun beliau lebih memilih empat puluh cambukan karena itulah yang dilakukan Nabi ﷺ secara langsung.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hukuman had khamar termasuk hudud yang bersifat ta'zir (diserahkan kepada kebijaksanaan penguasa), sehingga boleh berbeda sesuai keadaan dan maslahat.

Ketiga, tentang kesaksian dalam kasus ini. Humran dan seorang lelaki lain bersaksi bahwa al-Walid bin Uqbah meminum khamar. Salah satu saksi melihat langsung meminumnya, dan yang lain melihatnya memuntahkan khamar. Utsman bin Affan menyimpulkan bahwa muntahnya khamar menunjukkan ia telah meminumnya. Ini menunjukkan pentingnya bukti dalam menetapkan hukuman.

Keempat, tentang sikap al-Hasan bin Ali yang menolak melaksanakan hukuman terhadap al-Walid bin Uqbah dengan ucapan: "وَلِّ حَارَّهَا مَنْ تَوَلَّى قَارَّهَا" (artinya: "Serahkanlah yang panas kepada yang mengurus yang dingin"). Ini adalah ungkapan kinayah yang menunjukkan bahwa al-Hasan tidak ingin terlibat dalam urusan tersebut, mungkin karena hubungan kekerabatan atau pertimbangan lain. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa al-Hasan ingin menghindari fitnah dan tidak ingin terlibat dalam hukuman terhadap kerabat dekat.

Kelima, tentang pelaksanaan hukuman oleh Abdullah bin Ja'far. Ali bin Abi Thalib mengawasi dan menghitung cambukan, dan berhenti pada empat puluh cambukan. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hukuman harus diawasi oleh pihak yang berwenang.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa pemerintahan Utsman bin Affan, datanglah seorang bernama al-Walid bin Uqbah yang dituduh meminum khamar. Dua orang saksi pun dihadirkan: Humran dan seorang lelaki lainnya. Salah satu saksi berkata, "Aku melihatnya meminum khamar." Saksi lainnya berkata, "Aku melihatnya memuntahkan khamar."

Utsman bin Affan, dengan kecerdasan dan keadilannya, berkata: "Dia tidak akan memuntahkannya kecuali dia telah meminumnya." Maka beliau pun memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk melaksanakan hukuman.

Ali bin Abi Thalib kemudian memanggil al-Hasan bin Ali, putranya, untuk melaksanakan hukuman tersebut. Namun al-Hasan dengan penuh adab dan hikmah berkata: "وَلِّ حَارَّهَا مَنْ تَوَلَّى قَارَّهَا" — "Serahkanlah yang panas kepada yang mengurus yang dingin." Al-Hasan tidak ingin terlibat dalam hukuman terhadap al-Walid bin Uqbah, mungkin karena al-Walid masih kerabat dekat Utsman bin Affan.

Akhirnya, Ali bin Abi Thalib memanggil Abdullah bin Ja'far untuk melaksanakan hukuman. Abdullah bin Ja'far mengambil cambuk dan mulai mencambuk al-Walid bin Uqbah, sementara Ali bin Abi Thalib menghitung dengan teliti. Ketika mencapai empat puluh cambukan, Ali berkata: "Cukup."

Kemudian Ali bin Abi Thalib berkata: "Nabi ﷺ mencambuk empat puluh kali, Abu Bakar mencambuk empat puluh kali, dan Umar mencambuk delapan puluh kali. Semuanya adalah sunnah, dan ini (empat puluh) lebih aku sukai."

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat Nabi ﷺ sangat berhati-hati dalam melaksanakan hukuman, penuh pertimbangan, dan selalu merujuk kepada sunnah Nabi ﷺ. Mereka tidak segan untuk berbeda pendapat dalam masalah cabang (furu'), namun tetap saling menghormati dan mengakui keabsahan pendapat masing-masing.

Kesimpulan Praktis

  1. Khamar adalah haram dan termasuk dosa besar, berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 90 dan QS. Al-Baqarah [2]: 219.
  2. Had peminum khamar adalah dicambuk. Menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, empat puluh cambukan adalah yang lebih utama, dan boleh ditambah hingga delapan puluh sesuai maslahat. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, delapan puluh cambukan adalah yang ditetapkan.
  3. Kedua praktik tersebut adalah sunnah yang sah dan boleh diamalkan, sebagaimana ditegaskan oleh Ali bin Abi Thalib.
  4. Bukti yang jelas diperlukan untuk menetapkan hukuman, dan penguasa berhak memutuskan berdasarkan bukti yang ada.
  5. Hindari khamar dan segala yang memabukkan, serta bertaubatlah jika pernah terjerumus ke dalamnya.
  6. Hormati perbedaan pendapat dalam masalah cabang (furu') selama masih dalam koridor dalil dan pemahaman ulama Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?