Bab Tentang Siapa yang Tidur dari Shalat atau Melupakannya
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا هَمَّامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ " مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ " .
Anas bin Malik melaporkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika seseorang lupa akan shalat atau tertidur, hendaklah ia melaksanakannya ketika ia ingat; tidak ada kafarat untuknya kecuali itu."