Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan proses perubahan (nasakh) hukum zina dalam syariat Islam. Awalnya, hukuman bagi pezina adalah dikurung di rumah hingga meninggal atau disakiti, kemudian hukum tersebut dihapus dan diganti dengan hukuman cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah, dan rajam bagi yang sudah menikah. Ini menunjukkan bagaimana Allah secara bertahap menetapkan hukum yang lebih sempurna dan sesuai dengan kemaslahatan hamba-Nya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
- Hukum awal bagi wanita pezina:
QS. An-Nisa' [4]: 15
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
Terjemahan: "Dan (terhadap) para perempuan yang melakukan perbuatan keji, hendaklah kamu datangkan empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepada mereka."
- Hukum awal bagi pezina laki-laki dan perempuan (secara umum):
QS. An-Nisa' [4]: 16
وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا ۖ فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا
Terjemahan: "Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang."
- Hukum yang menasakh (menghapus) kedua ayat di atas:
QS. An-Nur [24]: 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Terjemahan: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Hukuman, Bab Tentang Rajam, no. 4413, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Penjelasan Ulama:
Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim (3/236) saat menafsirkan QS. An-Nur: 2 menjelaskan bahwa ayat ini (cambuk) menasakh hukum penjara dan menyakiti yang disebutkan dalam QS. An-Nisa' [4]: 15-16. Beliau juga menegaskan bahwa hukuman rajam bagi pezina muhshan (sudah menikah) tetap berlaku berdasarkan hadits-hadits shahih, dan ayat cambuk ini dikhususkan untuk pezina yang belum menikah (ghairu muhshan). Pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil penting dalam ilmu nasikh wal-mansukh (ilmu tentang ayat yang menghapus dan dihapus). Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang dijuluki turjuman al-Qur'an (penerjemah Al-Qur'an), menjelaskan proses perubahan hukum zina secara kronologis.
- Hukum Pertama (Mansukh): Pada awal Islam, hukuman bagi wanita pezina adalah dikurung di rumah seumur hidup hingga meninggal (QS. An-Nisa: 15). Sementara itu, bagi laki-laki dan perempuan yang berzina, hukumannya adalah disakiti, baik dengan celaan, pukulan, atau hukuman fisik lainnya (QS. An-Nisa: 16). Hukum ini bersifat sementara.
- Hukum Kedua (Nasikh): Kemudian Allah menurunkan QS. An-Nur: 2 yang menetapkan hukuman cambuk 100 kali bagi pezina laki-laki dan perempuan. Ayat ini menghapus hukum penjara dan menyakiti yang disebutkan sebelumnya.
- Pengecualian untuk Pezina Muhshan: Para ulama, seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Katsir dan Imam asy-Syafi'i, sepakat bahwa ayat cambuk ini berlaku untuk pezina ghairu muhshan (belum menikah). Adapun bagi pezina muhshan (sudah menikah/ pernah menikah), hukumannya adalah rajam sampai mati. Hukum rajam ini tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, tetapi ditetapkan berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang shahih dan ijma' (konsensus) para sahabat. Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ merajam Ma'iz al-Aslami dan seorang wanita dari Ghamid.
Dengan demikian, pemahaman yang benar adalah bahwa QS. An-Nur: 2 menasakh hukuman penjara dan menyakiti, namun tidak menasakh hukuman rajam. Hukuman rajam tetap berlaku sebagai sunnah (hadits) yang menjelaskan dan merinci hukum Al-Qur'an. Ini menunjukkan kesempurnaan syariat Islam yang bertahap dan penuh hikmah.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, bahwa ada seorang laki-laki dari suku Aslam bernama Ma'iz bin Malik datang kepada Nabi ﷺ dan mengaku telah berzina. Beliau berpaling darinya, namun Ma'iz terus mengulangi pengakuannya hingga empat kali. Setelah itu, Nabi ﷺ bertanya kepadanya, "Apakah kamu gila?" Ma'iz menjawab, "Tidak." Beliau bertanya lagi, "Apakah kamu sudah menikah?" Ma'iz menjawab, "Ya." Maka Rasulullah ﷺ pun memerintahkan untuk merajamnya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya hukum Allah dan Rasul-Nya dalam menjaga kehormatan dan keturunan. Namun di sisi lain, kisah ini juga menunjukkan pintu taubat yang terbuka. Ma'iz datang sendiri untuk mengaku, karena ia ingin membersihkan dosanya dengan hukuman di dunia agar terbebas dari azab di akhirat. Ini adalah pelajaran tentang kejujuran dan kesungguhan dalam bertaubat.
Kesimpulan Praktis
- Hukum zina dalam Islam sangat tegas karena dampaknya yang merusak individu, keluarga, dan masyarakat.
- Hukuman bagi pezina ghairu muhshan (belum menikah) adalah cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.
- Hukuman bagi pezina muhshan (sudah menikah) adalah rajam sampai mati.
- Syariat Islam diturunkan secara bertahap (tadarruj) untuk memudahkan penerimaan dan penerapannya.
- Pintu taubat selalu terbuka bagi siapa pun yang ingin kembali kepada Allah, dan hukuman di dunia adalah salah satu bentuk pembersihan dosa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.