Bab Dalam Mengikat Rambut
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ زِيَادٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ لاَ بَأْسَ بِالْقَرَامِلِ . قَالَ أَبُو دَاوُدَ كَأَنَّهُ يَذْهَبُ إِلَى أَنَّ الْمَنْهِيَّ، عَنْهُ شُعُورُ النِّسَاءِ . قَالَ أَبُو دَاوُدَ كَانَ أَحْمَدُ يَقُولُ الْقَرَامِلُ لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ .
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far bin Ziyad, telah menceritakan kepada kami Syariq, dari Salim, dari Said bin Jubair, ia berkata: "Tidak ada larangan dalam mengikat rambut dengan benang sutra atau benang wol." Abu Dawud berkata: "Sepertinya ia berpendapat bahwa yang dilarang adalah menambah rambut wanita." Abu Dawud berkata: "Ahmad (bin Hanbal) biasa mengatakan: "Tidak ada larangan dalam mengikat rambut dengan benang sutra atau benang wol."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
