Bab Apa yang Dikatakan tentang Tamu
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، وَخَلَفُ بْنُ هِشَامٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ عَامِرٍ، عَنْ أَبِي كَرِيمَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لَيْلَةُ الضَّيْفِ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَمَنْ أَصْبَحَ بِفِنَائِهِ فَهُوَ عَلَيْهِ دَيْنٌ إِنْ شَاءَ اقْتَضَى وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ " .
Telah menceritakan kepada kami Musaddad dan Khalaf bin Hisham, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Awanah, dari Mansur, dari Amir, dari Abu Karimah, ia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Malam tamu adalah hak atas setiap Muslim. Barangsiapa yang pagi-pagi berada di halaman rumahnya, maka itu adalah utang baginya. Jika ia mau, ia bisa menunaikannya, dan jika ia mau, ia bisa meninggalkannya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
